Artis Terjerat Narkoba

5 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Zul Vokalis Zivilia, Utang Budi hingga Terancam Hukuman Mati

Polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Zul Zivilia Ditangkap Sebagai Pengedar Narkoba di Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada 1 Maret 2019 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Fakta mencengangkan terungkap dari kasus narkoba yang melibatkan vokalis grup band Zivilia, Zulkifli atau Zul (37).

Sebab, polisi menyebut bahwa Zul bukan hanya pengguna, namun juga bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Zul ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dirangkum Kompas.com:

1. Ditangkap saat mengemas narkoba

Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.

Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip.

Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.

Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.

Baca: Polisi Ungkap Vokalis Band Zivilia Zul Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

Baca: VIDEO VIRAL, Tak Peduli Orang Lewat, Pasangan Sejoli ABG Ini Malah Asyik Bercumbu

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 9 Maret 2019, Cancer Dipenuhi Cinta, Pisces Jangan Sampai Salah Paham

2. Karena utang budi

Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.

"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).

Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.

3. Terancam hukuman mati

Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.

"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.

Zul beserta sembilan tersangka lainnya disangkakan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, paling banyak Rp 10 miliar.

4. Bukan level pengecer

Dari barang bukti yang disita dan berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa Zul diduga bukanlah pengedar level pengecer, melainkan perannya lebih besar daripada itu.

"Kemudian dari pengecer ada lagi pengecer kecil. Jadi tingkatan dia (Zul) jauh sekali ke pengecer kecil," ucap Suwondo.

5. Diduga terlibat jaringan internasional

Dari banyaknya barang bukti dan fakta temuan selama penyelidikan, pihak kepolisian menduga Zul beserta tersangka lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional.

"Ini pengalaman yang kita tangkap kemasannya (barang bukti) dari sana (luar negeri). Dari jenis barang-barang ini kan diambil dari Sumatera, jadi besar kemungkinan dari luar negeri," ucap Suwondo.

Hingga kini, pihak Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta jajarannya masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. (Kompas.com)

Temukan kami di Facebook, Instagram dan Youtube Channel Tribun Pekanbaru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved