Janji Dinikahi Jika Hamil, Pemuda Ini Berhasil Tidur Pacarnya Hingga Dilakukan Berulang

Janji akan dinikahi jika Sekar hamil. Maka, Ferry berhasil menyebadani Sekar secara belualang kali.

Editor: M Iqbal
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas AKP Azi Pratas.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda Tiduri Siswi Asal Jombang di Rumah Kos Secara Berulang, Akbatnya Tragis, http://surabaya.tribunnews.com/2019/03/10/pemuda-tiduri-siswi-asal-jombang-di-rumah-kos-secara-berulang-akbatnya-tragis.
Penulis: Sutono

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved