Tarif, Modus Hingga Kronologi Prostitusi Online Anak-anak: Main 2 Cewek Sekaligus
Kepolisian Resor Blitar mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Polisi yang berhasil pura-pura menjadi pemesan langsung menangkap tersangka dan barang bukti.
"Jadi, korbannya ada dua orang dijadikan PSK, usianya 13 dan 14 tahun. Mereka ditawarkan lewat akun Facebook," ungkapnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban.
Uang tunai Rp 3.000.000 yang disita dari tersangka serta uang tunai Rp 210.000 yang disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.
Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008.
Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca: LIVE STREAMING Arsenal vs Manchester United, BIGMATCH Malam Ini, VIDEO Kick Off Jam 23.20 WIB
Baca: MALAM INI, LIVE STREAMING MOTOGP Qatar 2019, VIDEO Live TRANS 7, START Pukul 21.00 WIB
Baca: VIDEO LIVE STREAMING FINAL ALL ENGLAND 2019, Hendra/Ahsan Jadi Pertaruhan Indonesia, Live TVRI!
Tarif dan Modus

Tersangka kasus prostitusi online di Blitar, Reza Satya Angga Pratama Putra (24), telah mempersiapkan dua anak-anak di bawah umur untuk pelanggan.
Untuk bisa berkencan dengan anak di bawah umur itu, tersangka mematok harga masing-masing Rp 1.500.000 sekali kencan.
Dari situ, tersangka mengambil komisi sebanyak Rp 600.000. Artinya, masing-masing anak yang berusia 13 dan 14 tahun itu mendapatkan uang Rp 1,2 juta.
Modus tersangka menjaring pelanggannya, Reza menggunakan media sosial seperti grup Facebook.
Kemudian, apabila ada pelanggan yang tertarik, mereka akan mengirim pesan ke tersangka dan transaksi dilanjutkan melalui pesan WhatsApp.
"Tersangka menawarkan cewek ( korban) yang bisa di-booking Rp 1,5 juta atau dua orang Rp 3 juta.
Tersangka mendapat keuntungan Rp 600.000 dan sisanya (Rp 1,2 juta) untuk (masing-masing) korban," jelas Kabag Humas Polres Blitar Iptu Burhanuddin.
Baca: JS Prabowo Sarankan Menwa dan Pramuka Gantikan Tugas TNI dengan Cara Mendaftar ke Robertus Robet
Baca: VIDEO: Jadwal Live Streaming Liga Champions Juventus Vs Atletico Madrid, LIVE RCTI
Baca: Jadwal Sholat Hari Ini Untuk Kota Pekanbaru dan Sekitarnya, Minggu 10 Maret 2019