Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Artis Korea

Fakta Kasus yang Seret Jung Joon Young, Diduga Sebarkan Video Mesum hingga Didepak dari Variety Show

Jung Joon Young diduga mengirim cuplikan video mesum dari kamera tersembunyi dalam sebuah grup chat.

Editor: Sesri
Soompi
Jung Joon Young 

Kim : Aku melakukannya di swalayan, aku memang sampah

Lee : Nikmatilah selagi bisa

2. Dipecat Dari Variety Show

Jung Joon Young harus merelakan segalanya setelah kasus penyebaran video mesumnya terungkap.

Saat namanya terseret kasus hukum,  Jung Joon Young dipecat dari sejumlah variety show yang dibintanginya seperti "2 Days 1 Night" yang tayang di KBS.

Selain itu, variety show "Salty Tour” dan “4 Wheeled Restaurant” juga memutuskan untuk mendepak penyanyi 31 tahun ini.

3. Batal Tampil di Beautiful Mint Life 2019

Jung Joon Young yang seharusnya tampil di acara musik Beautiful Mint Life 2019 pada hari ini, Selasa (12/3/2019) di Olympic Park Seoul, terpaksa batal tampil.

Manajeman tempat Jung Joon Young bernaung memutuskan untuk membatalkan semua kegiatan keartisan pelantun lagu "Fiercee" ini.

4. Siap Bekerjasama Selama Penyelidikan

Pada Selasa (12/3/2019), MakeUs Entertainment mengumumkan bahwa artisnya itu akan segera kembali untuk menjalani pemeriksaan polisi.

"Jung Joon Young memutuskan untuk menghentikan semua pekerjaan di luar negeri agar bisa segera pulang ke Korea," kata MakeUs Entertainment dalam keterangan tertulisnya.

Menurut MakeUs Entertainment, Jung Joon Young menyatakan siap bekerja sama dengan polisi dalam penyelidikan begitu ia tiba di Korea.

5. Hukuman untuk Jung Joon Young

Pengacara Baek Sung Moon hadir di Radio CBS "Kim Hyun Jung's News Show".

Beberapa pengacara hadir membahas hukuman Jung Joon Young jika terbukti bersalah.

"Untuk Seungri, kasusnya berkaitan dengan melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Pengaturan Perjanjian Seks Komersial. Jika tuduhan itu benar, dia dikenai hukuman penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan denda sekurang-kurangnya 30 juta won (sekitar Rp 379 juta)," ujar oengacara itu.

Pengacara No Young Hee menambahkan bahwa memfilmkan video ilegal adalah kejahatan yang lebih besar daripada tindakan seks komersial.

"Memfilmkan video ilegal melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual, Dll. Itu kejahatan yang lebih besar daripada tindakan seks komersial," ujarnya.

Melansir dari Soompi, menurut Pasal 14 (Mengambil Foto dengan Menggunakan Kamera, dll.) Mengenai Hukuman, Kejahatan Seksual Dll, merekam bagian tubuh individu lain mendapat kurungan dan denda lebih dari 30 juta won (sekitar $ 26.549).

Menyebarkan foto atau video yang diambil secara ilegal itu mengarah ke hukuman tambahan.

Jika orang tersebut difilmkan secara berurutan, pelaku akan dihukum minimal 30 juta won (sekitar Rp 379 juta).

Jika gambar atau video dibagikan untuk tujuan komersial, pelaku dihukum sekurang-kurangnya tujuh tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya 30 juta won (sekitar Rp 379 juta). (*) 

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul 5 Hal Tentang Kasus Video Mesum Jung Joon Young, Kronologi hingga Hukuman Jika Terbukti Bersalah

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved