Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seribuan Orang di Pekanbaru Ajukan Form A5 Atau Surat Pindah Memilih

Minat warga, khususnya di Kota Pekanbaru meningkat dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 April mendatang.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU/NASUHA NASUTION
KPU Pekanbaru menerima Surat suara Pemilu 2019, Minggu (10/3/2019) pagi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Minat warga, khususnya di Kota Pekanbaru meningkat dalam menggunakan hak suaranya pada Pemilu serentak 2019 April mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasakan hal itu jika melihat data jumlah warga yang mengajukan pindah memilih ke Kota Pekanbaru dari sejumlah daerah.

Hingga kini terdapat hampir seribu orang yang mendaftarkan diri sebagai pemilih pindah di Kota Pekanbaru.

Komisioner KOU Kota Pekanbaru, Yelly Nofiza mengatakan, setiap hari KPU Kota Pekanbaru melayani hingga seratusan warga yang ingin mengurus form A5, atau form untuk pindah memilih.

"Cukup banyak, antusias warga cukup tinggi untuk mengurus pindah pilih agar nama mereka terdaftar di PDTb Kota Pekanbaru," ujar Yelly Nofiza, Jum'at (15/3/2019).

Yelly menjelaskan, bagi warga yang ingin pindah pilih, cukup membawa photo copy KTP Elektronik, dan Kartu Keluarga (KK).

Selain bisa mendaftarkan diri di Kantor KPU Kota Pekanbaru, warga juga bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di masing-masing kelurahan.

Hingga saat ini kata Yelly, pihaknya masih menerima pendaftaran warga yang ingin namanya terdaftar di DPTb KPU Kota Pekanbaru.

"Kami belum rekap datanya, soal kami masih membuka pendaftaran. Namun, pada rapat pleno tahap pertama DPTb kemarin sudah ada 970 pemiih yang masuk dalam DPTb, ini akan bertambah terus sampai 17 Maret mendatang," ungkapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved