Aksinya Dipergoki, Maling Ini Duel Dengan Pemilik Rumah di Tenayan Raya Pekanbaru, Begini Nasibnya
Lalu Sukirno berupaya menangkap pelaku, hingga terjadi kontak fisik. Duel sengit pun akhirnya terjadi selama beberapa waktu.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Dia lalu berusaha bersembunyi, namun ternyata berhasil ditemukan pemilik rumah.
Selain pelaku disebutkan Budhia, polisi turut mengamankan barang bukti sehelai kain berwarna kuning bercorak kuning, 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, sebuah tangga, dan hasil visum pelapor.
Baca: VIDEO Remaja Ini Lemparkan Telur ke Kepala Senator yang Salahkan Muslim Atas Insiden Selandia Baru
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan, junto 53 KUHP atau pasal 363 ayat 2 junto 53 KUHP.
Saksikan juga berita video menarik dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
"Saat diintrogasi, pelaku sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)