Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

ASN Tidak Sampaikan LHKPN, Single Sallary akan Dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah Diterbitkan

ASN tidak sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), single sallary akan dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah diterbitkan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
ASN Tidak Sampaikan LHKPN, Single Sallary akan Dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah Diterbitkan 

"Yang di DPRD nanti secara khusus kami akan bicarakan dengan kawan-kawan di DPRD apa masalahnya mereka tidak mau melapor, karena eksekutif dan legislaif punya tanggungjawab moral untuk melaporkan harta kekayaanya sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999, ini perlu didorong," ujarnya.

Bahkan menurut Adliansyah, tidak hanya saat menjabat, namun penyelenggara negera juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum, saat menjabat dan sesudah menjabat.

Baca: KISAH Cewek Cantik Berdarah MINANG Merantau di Pekanbaru, Kampanye Kebersihan dan DUTA Kampung Iklim

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru Peduli Kebersihan dan Lingkungan, Terpilih Jadi DUTA ASRI

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Riau Jadi Duta Ekonomi Syariah, Cerita Soal Bank Konvensional dan Syariah

"Karena kewajiban mereka itu bukan hanya saat menjabat saja, tapi juga sebelum dan sesudah," katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan harus dilakukan.

Sebab sudah diamanahkan diundang-undang dan sudah ada SK wajib lapor.

"Kenapa mereka tidak melaporkan, ini menjadi sesuatu hal yang perlu menjadi perhatian kita, tidak alasan. Sekarang kan melapornya bisa lewat elektronik (online), malah sekarang kan tidak perlu melaporkan bukti, jadi sangat dimudahkan," sebutnya.

Seperti diketahui, kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah.

Kondisi ini pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 21,88 persen di tingkat eksekutif; 9,33 persen di tingkat legislatif; dan 11,23 persen di lingkungan BUMD,” kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, disela rapat koordinasi dan evaluasi pada Selasa (26/2) di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Selasa (26/2/2019).

Tidak hanya persoalan rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya, namun pihak KPK juga menyoroti rendahnya kepatuhan dalam melaporkan penerimaan gratifikasi.

Baca: CEWEK CANTIK Pekanbaru Kampanye Stop Bullying pada Anak, Miris Melihat Kasus Bullying di Sekolah

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Jadi Duta FMIPA dan Suka Berpantun, Dipanggil Dayang Cermai

Baca: KISAH Cewek Cantik Asal Pekanbaru, Prihatin Lihat Siswa Merokok dan Remaja Terlibat Pergaulan Bebas

Laporan penerimaan gratifikasi hanya berkisar 0,02 persen selama periode 4 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015-2018.

“Persentase tersebut merupakan jumlah pejabat/ASN yang melaporkan gratifikasi sebanyak 18 orang dibandingkan dengan jumlah populasi pejabat/ASN di Provinsi Riau yang sekitar 88.448 orang," kata Adlinsyah.

ASN Tidak Sampaikan LHKPN, Single Sallary akan Dipotong, Peraturan Gubernur Riau sudah Diterbitkan. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved