Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kades Terpidana Pemilu di Inhil Masuk DPO

Seorang Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil), Syahrial kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Seorang Kepala Desa (Kades) di Indragiri Hilir (Inhil), Syahrial kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala desa tersebut merupakan terpidana pelanggaran Pemilu setelah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan bersalah dengan vonis kurungan delapan bulan.

Komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata, menjelaskan jika vonis hakim sudah dilakukan awal tahun lalu, Kades bersangkutan dinyatakan bersalah dalam pelanggaran kampanye.

"Jadi statusnya sekarang masih DPO, tentu itu sudah ranahnya pengadilan dan Kejaksaan, yang jelas sudah vonis bersalah dengan kurungan delapan bulan," ujarnya.

Menurut Gema pihaknya saat ini menyerahkan kepada pengadilan dan Kejaksaan untuk eksekusi yang bersangkutan.

"Kami tidak bisa lagi masuk kesana, tentu ada upaya selanjutnya untuk eksekusi yang bersangkutan," tegasnya.

Pelanggaran tindak pidana pemilu 2019 ini dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil.
Ia melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kades terbukti adanya upaya akan melakukan mobilisasi massa dan pengawas yang ada di lapangan.

Selain kasus itu, saat ini ada dua kasus dugaan pidana pemilu yang masih diproses Sentra Gakkumdu di Bawaslu Riau.

Dua kasus tersebut masing-masing di Kabupaten Kepulauan Meranti dan satu lagi di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Sekarang ada dua kasus yang sedang proses, baru saja dimulai prosesnya," sebut Gema.

Gema Wahyu Adinata menambahkan pihaknya belum bisa ekspose dua kasus yang ditemukan di Meranti dan Kuansing tersebut. Karena masih dalam proses penyelidikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved