Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenaikan Gaji PNS Dibayar April, Berikut Rapelan Kenaikan Januari Sampai Maret 2019, Ini Rinciannya

kenaikan gaji PNS tersebut sejatinya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2019.

Editor: M Iqbal
Net
Ilustrasi 

Untuk PNS golongan II (II/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2,02 juta, sebelumnya Rp 1,93 juta , tertinggi (II/D masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3,82 juta sebelumnya Rp 3,64 juta.

Golongan III (III/A masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.58 juta, sebelumnya Rp 2,46 juta, tertinggi (III/D masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.80 juta sebelumnya Rp 4,57 juta.

 

Reporter: Grace Olivia/Kontan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Segera Cairkan Kenaikan Gaji PNS, Ini Rinciannya, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/20/pemeirntah-segera-cairkan-kenaikan-gaji-pns-ini-rinciannya?page=all.


Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved