UPDATE! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 dan THR PNS-Pensiunan
Kabar baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Pemerintah segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Pihak yang berkompeten, yaitu Kementerian Keuangan memastikan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.
"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum hari raya Idul Fitri," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019).
Baca: Awalnya Sang Paman Marahi 3 Pria Ini karena Memperkosa Adiknya, Namun Malah Ikut Merudapaksa
Baca: Tiga Wanita dalam Jaringan Teroris Sibolga: Pandai Rakit Bom, Jadi Pengantin, dan Atur Amaliyah
Baca: Berikut 50 Pelatih Sepakbola Terbaik Sepanjang Masa, Penyumbang Terbaik dari Negara Ini
Nufransa menjelaskan, pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, kata Nufransa Wira Sakti, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran.
Dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri.
"Mengingat jadwal libur untuk hari raya Idul Fitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei," ujar Nufransa.
Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca: Terkuak Fakta di ILC TvOne, ICW Sebut Saat Ini Parpol Berada di Lingkaran Setan Korupsi Politik
Baca: Bola Mata Pria Berusia 26 Tahun Ini Lepas, Dokter: Sarafnya Putus, Tak Bisa Dipasang Kembali
Baca: Fadli Zon Sebut Kasus OTT Romahurmuziy sebagai Kegagalan Nyata Pemerintah Era Jokowi
Presiden: diberikan jelang Lebaran
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan bukan dipercepat sebelum pemilihan presiden (pilpres).
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan Hari Raya, ya biasanya mendekati hari raya. Tanyakan (waktunya) pada Kemenkeu," kata Presiden Joko Widodo di Gedung Laga Tangkas Cibinong, Jawa Barat pada Jumat.
Kritik Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengkritik kebijakan pemberian yang menyebutkan bahwa pemerintah akan mencairkan THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS sebelum Pilpres 2019 yaitu 17 April 2019 padahal hari raya Idul Fitri masih pada 5-6 Juni 2019.
"Wah (waktu pencairan) tanyakan Kemenkeu lah. Kalau namanya THR Tunjangan Hari Raya, kalau Maret namanya tunjangan bulan Maret dong. Tunjangan Hari Raya ya mendekati hari raya. Tanyakan Kemenkeu lah. Saya belum tahu," kata Presiden lagi.
Dalam surat keterangan yang sempat beredar luas, tampak peraturan pemerintah (PP) yang menyatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan sebelum Pilpres 2019.
Surat itu ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) disebutkan, PP diharapkan ditetapkan sebelum pemilihan presiden.
Komponen THR tahun lalu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.