Pekan Life

Mengaku KPK Pria Warga Pekanbaru Ini Menipu dan Raup Ratusan Juta,Arti KPK Versi Pelaku Bikin Ngakak

Pelaku mengiming-imingi korban dengan menyebutkan bisa membantu untuk meluluskan anaknya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Pria berinisial HE ini tampak hanya pasrah saat diekspos oleh petugas Polsek Bukit Raya, Rabu (27/3/2019).

HE terlibat aksi dugaan penipuan dan penggelapan. Dengan modus mengaku bisa meluluskan menjadi PNS.

Kepada korbannya, Rumiati, HE mengklaim dirinya bertugas di KPK.

Namun siapa sangka, ternyata KPK yang dimaksud, memiliki makna berbeda.

KPK yang ia sebut selama ini, adalah Kepala Pasar Kaget di Kecamatan Bukit Raya.

"Jadi bukan KPK yang memberantas korupsi, tapi KPK itu singkatan Ketua Pasar Kaget (KPK)," aku HE yang ketika itu menggunakan baju kaos putih dan celana pendek.

Namun warga Jalan Pandu Gang Pandu Toba, Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca: Dua Truk Bermuatan Penuh Masuk Ke Pusat Kota, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Kecolongan?

Diakui HE, aksi tipu-tipu tersebut baru pertama kalinya ia lakukan bersama seorang temannya berinisial M.

Dimana keberadaan rekannya itu kini, ia mengaku sama sekali tidak mengetahui.

Dalam aksinya beberapa waktu lalu, ia mengaku mendapatkan imbalan senilai Rp 5 juta.

"Ibu (korban) itu yang meminta tolong kepada saya, bukan saya yang meminta," bebernya.

HE alias Pangeran (47) ini akhirnya tak berkutik saat ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.

Dia diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korbannya merugi ratusan juta rupiah.

Adapun modus yang dipakai oleh HE, yakni mengiming-imingi korban dengan menyebutkan bisa membantu untuk meluluskan anaknya bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca: Puluhan Personel Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Korban yang disasar pelaku, yaitu seorang wanita bernama Rumiati (52), warga Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kejadiannya sudah berlangsung cukup lama, tepatnya pada Januari 2016 silam.

Ketika itu, Rumiati bersama anak laki-lakinya dan seseorang bernama Adi, menemui pelaku di rumahnya.

Korban mengaku, mendapat informasi bahwa pelaku bisa menolong anaknya menjadi PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Dengan yakinnya, pelaku pun mengamini keinginan korban, dengan menjawab bisa menjamin 100 persen, anak korban bisa diterima sebagai PNS.

Pelaku berdalih ketika itu, ada tambahan kuota dari BKN Pusat terkait penerimaan PNS.

Pelaku mengaku dia bekerja sebagai KPK dan kenal dengan Kepala BKN Pusat di Jakarta.

Dia juga menjamin akan memasukkan nama anak korban.

Baca: Satu Bulan Jelang Ramadhan 1440 H, Harga Sejumlah Komoditi Pangan di Pekanbaru Naik

Saat korbannya termakan bujuk rayunya, pelaku lalu meminta biaya awalnya sebesar Rp 200 juta.

Untuk lebih meyakinkan, anak korban diminta melengkapi sejumlah berkas persyaratan.

Seperti SKCK, Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba, Ijazah, dan pas foto.

Korban dan anaknya pun, lalu pulang ke rumah untuk menyiapkan segala sesuatunya, sesuai permintaan pelaku.

Keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah pelaku.

Dia datang dengan membawa uang tunai sebesar total Rp 154 juta untuk diserahkan kepada pelaku.

Setelah uang diserahkan, pelaku pun meminta agar korban menunggu informasi selanjutnya darinya.

Namun selang beberapa lama, korban tak kunjung mendapatkan kabar dari pelaku.

Bahkan beberapa kali dia mencoba menelfon, nomor pelaku tak pernah lagi aktif.

Baca: Awal Tahun Asita Sebut Kunjungan Wisatawan ke Pekanbaru Meningkat, Sejumlah Event Menjadi Faktor

Didatangi ke rumahnya, pelaku juga tak pernah ada.

Merasa dirugikan dan ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Bukit Raya, pada 3 Mei 2018.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Aspikar menjelaskan, selang beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

"Pelaku kita tangkap di kediamannya Jalan Pandu. Saat diintrogasi dia mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim, Rabu (27/3/2019).

Lanjut dia, sebagai barang bukti, petugas juga menyita 2 lembar kuitansi masing-masing dengan nilai Rp 100 juta dan Rp 54 juta.

Korban ketika itu datang menyerahkan uang secara bertahap.

"Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di Mapolsek Bukit Raya. Pengakuan sementaranya baru satu kali melakukan aksi penipuan seperti ini," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved