Jadi Tersangka, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Diduga Terima Suap untuk Serangan Fajar Jadi Caleg

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Editor: Sesri
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka.

Tak hanya Bowo, KPK juga menetapkan pihak swasta dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo dan Indung diduga sebagai penerima suap.

Sementara, Asty diduga sebagai pemberi suap. "

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) malam.

Basaria Panjaitan mengatakan, tim KPK mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar yang tersimpan dalam 84 kardus.

Di dalam 84 kardus itu terdapat 400 ribu amplop yang berisi pecahan uang Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu.

Uang tersebut diduga merupakan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.

Baca: LHKPN Wajib Diketahui Publik. FITRA RIAU Kritik Pejabat Pemko Yang Belum Sampaikan Laporan ke KPK

Baca: Mengaku KPK Pria Warga Pekanbaru Ini Menipu dan Raup Ratusan Juta,Arti KPK Versi Pelaku Bikin Ngakak

Uang itu diduga dipersiapkan untuk dibagikan kepada warga atau kerap diistilahkan dengan "serangan fajar" terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2019.

"Jadi, BSP (Bowo) memang menjadi caleg, dia calon untuk daerah Jawa Tengah II. Apakah ini untuk dirinya sendiri atau yang lainnya? Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita beliau (Bowo) mengatakan ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

"Dia diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan yang dipersiapkan untuk serangan fajar pada Pemilu 2019 nanti," lanjut Basaria.

Basaria membantah jika uang sekitar Rp 8 miliar itu juga dipersiapkan sebagai logistik untuk calon presiden dan wakil presiden tertentu.

"Sama sekali tidak. Dari awal tadi sejak konpers (konferensi pers) tidak berbicara soal itu. Saya ulang kembali hasil pemeriksaan memang untuk kepentingan dia akan mencalonkan diri kembali," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, ada dua sumber penerimaan uang oleh Bowo.

Pertama, dugaan suap dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

Suap itu sebagai commitment fee kepada Bowo untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyewaan itu untuk distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia yang menggunakan kapal PT HTK.

"Jadi suapnya spesifik terkait dengan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk sedangkan Pasal 12B adalah dugaan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya sebagai penyelenggara negara," kata Febri. Saat ini, KPK menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan uang lainnya tersebut. Bowo disangka melanggar

Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved