Hentikan Kendaraan yang Tak Wajar untuk Atasi Truk ODOL

Polres Dumai dampingi pihak PPNS Dishub Dumai dalam melakukan penindakan atau razia truk over dimention Over Loading (ODOL) di jalur utama Dumai.

Penulis: Syahrul | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru
Tim Penegakan Hukum Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah (Wil) IV Riau-Kepri mengamankan empat unit truk yang masuk dalam katagori Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kendaraan dengan muatan besar tentunya menjadi pemandangan harian bagi daerah di perlintasan.

Begitu pula halnya di Kota Dumai.

Kota pelabuhan yang menjadi sentra industri berpusat di pelabuhan itu kerap menjadi lalu lintas kendaraan jenis Over Dimention Over Loading (ODOL).

Menjadi tugas penting bagi pihak kepolisian dan perhubungan untuk menindaklanjuti hal tersebut untuk meminimalisir dampak kerusakan jalan dan lain sebagainya.

Kasatlantas Polres Dumai AKP Adi Prabowo mengatakan, pihaknya sudah mengusahakan sejumlah strategi untuk menindaklanjuti pelanggaran kendaraan tersebut.

Baca: Lahan Gambut Bekas Terbakar Kini Produktif, BRG Taja Program Revitalisasi dan Revegetasi di Mundam

Baca: Resmi Masuk Indonesia! Ini Jadwal Pre Order Huawei P30 Lite, Bawa Teknologi Canggih Pada Kamera

"Bentuk penindakan dari kepolisian yang sudah pernah dilakukan Polres Dumai adalah kita pernah mendampingi pihak PPNS Dishub Dumai dalam melakukan penindakan atau razia ODOL di jalur utama masuk Kota Dumai," ungkap Kasat Lantas, Jumat (29/3/2019).

"Metode yang kita lakukan adalah dengan cara memberhentikan kendaraan secara kasat mata dicurigai memiliki dimensi tidak wajar atau berlebih dan setelah dicek dokumen buku KIR lalu pihak PPNS Dishub melakukan pengukuran fisik kendaraan secara manual," tambahnya.

Sepanjang 2019, Polres Dumai sudah melakukan penindakan langsung. Namun, belum mengambil langkah represif.

Sejauh ini, pihak Polres Dumai masih mengambil langkah peningkatan pengawasan dan sosialisasi.

Namun, sudah ada yurisprudensi bahwa pelanggaran bisa ditindak pidana terhadap bengkel karoseri buat tambahan bak atau tangki diluar dimensi sudah ditentukan.

"Ada satu kasus di Pekanbaru sudah berstatus P21 menjadi dasar bagi penindakan bagi kepolisian saat ini," paparnya.

Dalam proses penegakan hukum, persoalan paling menjadi kendala adalah kendaraan ODOL masih memiliki buku KIR berstatus masih berlaku.

Pihaknya meragukan, jika dilakukan penindakan dapat ditindaklanjuti oleh institusi berwenang terhadap perizinan kendaraan bertonase besar.

"Umumnya pun, kendaran ODOL dimodifikasi oleh bengkel di luar Kota Dumai dan bukan termasuk otoritas kita," sebut Kasatlantas.

Sedikitnya ada tiga solusi bisa ditawarkan dalam penertiban kendaraan jenis ODOL di Dumai.

Pertama, langkah preemtif yakni melakukan sosialisasi kepada para sopir di lokasi tempat mangkal mobil truk seperti terminal barang, parkiran tempat antrian truk perusahaan CPO dan lain-lain.

"Langkah preemtif ditujukan untuk tidak mengemudikan mobil ODOL serta menyampaikan kepada majikannya untuk tidak membeli atau memodifikasi menjadi over dimensi," paparnya.

Langkah kedua adalah preventif, yakni dengan melaksanakan patroli bersama dengan pihak Dishub setempat.

"Hal ini dilakukan guna menemukan kendaraan dicurigai memiliki dimensi berlebih dan dilakukan penindakan," ucapnya.

Terakhir adalah langkah represif.

Langkah ini perlu dilakukan dengan pemeriksaan dan penindakan bersama dengan PPNS Dishub memiliki kompetensi uji kelayakan dan pengukuran dimensi.

"Dengan demikian, jika ditemukan ODOL memiliki buku KIR berstatus masih berlaku, bisa tetap dilakukan penindakan baik tilang maupun tindakan tegas lainnya seperti dipotong dan didata di instansi Dishub. Dimana buku KIR-nya dikeluarkan sebagai punishment (hukuman)," tandas Kasatlantas. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved