Kepulauan Meranti
Perda Retribusi Pasar Kepulauan Meranti Riau akan Kembali Direvisi
Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti tentang retribusi pasar akan kembali direvisi.
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Perda Retribusi Pasar Kepulauan Meranti Riau akan Kembali Direvisi
TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti tentang retribusi pasar akan kembali direvisi.
Walaupun perda Nomor 02 Tahun 2018 ini baru saja disosialisasikan dan diberlakukan awal tahun 2019.
Hal ini dikarenakan beberapa faktor, salah satunya dalam perda itu terjadi perubahan tarif retribusi yang sangat signifikan dari Perda sebelumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2012.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdagprinkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, Mohammad Aza Faroni mengatakan perubahan Perda tersebut dikarenakan banyak para pedagang yang tidak setuju atas kenaikan tarif retribusi yang sangat tinggi.
"Perda Retribusi Pasar ini akan kita revisi kembali karena adanya permintaan para pedagang yang tidak menginginkan kenaikan tarif yang terlalu tinggi apalagi sekarang mengingat kondisi ekonomi yang lemah jadi tarifnya tidak seperti sekarang, ada penurunan sedikit," ungkap Aza, Rabu (3/4/2019).
Baca: Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi Ajak Warga Teladani Sifat Rasullullah
Terkait adanya kerugian dalam pengelolaan Pasar Modern Selatpanjang menyebabkan tarif retribusi itu naik hampir 100 persen sehingga dapat membantu tanggungan Pemerintah.
Dimana pada tahun 2018 lalu, pendapatan dari retribusi pasar hanya lebih kurang Rp122 juta. Sementara total pengeluaran mencapai Rp400 juta.
"Memang adanya kerugian dalam pengelolaan pasar tersebut, dimana pengeluaran dan pemasukan tidak seimbang, makanya tarif naik agak siginifikan guna menekan beban operasional," ungkap Aza.
Dikatakan Aza, Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi memprioritaskan kepada pendapatan daerah, namun harus mengutamakan kepentingan para pedagang.
"Pemkab Kepulauan Meranti tidak lagi mengurus untung, namun kita mendahulukan pemberian pelayanan, daripada keuntungan. Terhadap berapa angka tarif retribusinya kita sedang berkoordinasi ke beberapa pihak dan berbicara kepada pimpinan," ujar Aza.
Baca: BUKAN Kampanye Politik, CEWEK CANTIK Asal Pekanbaru Ini Kampanyekan Peduli Sampah dan Kebersihan
Apapun tarif lama bagi pedagang berjualan di meja ikan dikenakan tarif Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan. Dengan kenaikan tarif Retribusi sesuai Perda baru Nomor 02 Tahun 2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra menanggapi bahwa sebelum disahkan pihak legislatif mempertanyakan keabsahan Perda tersebut, apakah sudah ada kajian akademik dan apakah tidak akan menimbulkan polemik.
"Sebelum disahkan, kami sudah mempertanyakan beberapa hal kepada dinas terkait. Namun dinas mengatakan tidak ada masalah, namun setelah disahkan terjadi pergolakan," kata anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra.
Namun yang sangat disayangkan, yang mengajukan dan yang menjawab atas Perda tersebut adalah pihak yang berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-rancangan-peraturan-daerah-ranperda-2_20151206_231207.jpg)