Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Disdukcapil Pekanbaru Layani Warga di Akhir Pekan Bisa Urus Dokumen Kependudukan

Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Minggu (7/4/2019).

Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU/FERNANDO SIKUMBANG
Petugas Disdukcapil Pekanbaru melayani warga yang mengurus administrasi kependudukan pada hari Minggu (7/4/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah warga mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Minggu (7/4/2019).

Mereka mendatangi kantor dinas yang tetap buka saat hari libur. Banyak dari warga mendatangi loket pengaduan di kantor Jalan Mustafa Sari, Kota Pekanbaru tersebut.

Sekitar 40 warga mendatangi loket pengaduan pada akhir pekan ini. Kebanyakan mereka hendak merubah data di KTP elektronik atau KTP el.

Disdukcapil Kota Pekanbaru tetap bisa mendapat pelayanan di hari libur. Mereka juga membuka layanan serupa di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil di kantor kecamatan.

Layanan ini berlangsung menjelang Pemilu 2019.

"Jadi warga tetap bisa mendapatkan layanan pada akhir pekan," ungkap Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribun, Minggu.

Menurutnya, petugas siap memberi pelayanan kepada warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan dan catatan sipil pada akhir pekan.

Layanan ini merupakan satu upaya menyukseskan Pemilu 2019, 17 April mendatang.

Layanan tersebut sudah mulai bisa diakses sejak akhir pekan kemarin.

Petugas di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru dan UPT bakal memberi layanan selama setengah hari pada Sabtu dan Minggu.

Mereka membuka layanan dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Warga bisa memeroleh layanan perekaman dan pengambilan KTP-el. Mereka juga bisa memgambil surat keterangan pengganti KTP-el.

Surat keterangan ini bagi warga yang belum memperoleh KTP-el.

"Jadi warga bisa mengakses layanan di loket yang ada di kantor disdukcapil dan UPTD di kantor camat," paparnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Pekanbaru membuka layanan pengaduan kependudukan ini untuk memulihkan data warga yang hilang pascapemekaran Kelurahan di Kota Pekanbaru.

Pascapemekaran itu, sejumlah data warga tercatat double, atau ganda.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) termasuk data yang tercatat ganda tersebut.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved