Satpol PP Indikasikan Sejumlah Gelper Langgar Perda
Satpol PP Pekanbaru menduga sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh oknum pengelola.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Pekanbaru menduga sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh oknum pengelola.
Mereka diduga melakukan praktek perjudian di dalam gelper
"Kami menduga gelper ada indikasi judi. Kami bakal lakukan penelusuran bersama unsur terkait," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribun, Minggu (7/4/2019).
Menurutnya, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menertibkan keberadaan gelper yang terindikasi judi.
Gelper yang terindikasi ada praktek perjudian berarti sudah menyalahgunakan izin.
Mereka punya izin sebagai arena bermain bagi anak-anak. Lokasi gelper malah ramai oleh orang dewasa setiap harinya.
"Bila memang terindikasi judi, tentu sudah menyalahi izin. Kami tentu bakal tertibkan," ulasnya.
Pengelola gelper juga mesti mematuhi jadwal operasional. Mereka harus menjalani operasional sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Satpol PP Pekanbaru bakal menindak langsung bila keberadaan gelper.
Mereka bisa ambil tindakan tegas karena sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan.(*)