Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota

Dengan layanan pindah TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, pakai KTP luar kota

Editor: Muhammad Ridho
KPU
Surat suara Pilpres 2019 

Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.

Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS sudah berakhir pada 17 Maret lalu.

Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Cek di DPT

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

>> Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Website KPU? Ini Cara Ceknya

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.

Jangan lupa membawa e-KTP.

Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.

Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal akan dihapus.

Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

3. Lakukan duplikasi

Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.

4. Datangi kantor desa/kelurahan terdekat

Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor desa/kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.

Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.

Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.

Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.

Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Baca: Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

Baca: Besok Mencoblos, Sudah Tahukan Anda Jenis Surat Suara Pemilu 17 April 2019 & Tata Cara Mencoblos?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih:

1. Calon anggota DPR, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi di daerah pemilihannya.

2. Calon anggota DPD, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

3. Pasangan capres dan cawapres, jika pindah lokasi memilih/TPS ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.

4. Calon anggota DPRD provinsi, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di dapilnya.

5. Calon anggota DPRD kabupaten/kota, jika pindah lokasi memilih/TPS ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota di dapilnya.

Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?

Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

(*)

Demikian Cara Mencoblos Saat Pemilu 2019 Bagi Pemilih KTP Asal Luar Kota

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved