Pemilu 2019

Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

warga diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6

Editor: Muhammad Ridho
KPU
Surat suara Pilpres 2019 

Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

TRIBUNPEKANBARU.COM - Masyarakat diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6 atau undangan memilih. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, pemilih tetap bisa mencoblos meski tidak memiliki formulir C6. 

"Sebenarnya tidak masalah kalau tidak dapat formulir C6.

Jadi, jangan sampai tidak mencoblos karena tidak dapat formulir C6," katanya di Medan, Senin (15/4/2019).

Baca: Sudah Tahukan Anda Jenis Surat Suara Pemilu 17 April 2019 & Tata Cara Mencoblos?

Hanya saja, lanjut Nana, ada syaratnya. Apakah itu?

Harus membawa identitas diri ketika datang ke TPS.

1. Pemilih yang tidak memiliki formulir C6 tapi sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan, bisa datang sejak pagi dengan membawa KTP elektronik, kartu keluarga, paspor, surat izin mengemudi, dan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus atau tidak terdaftar dalam DPT, bisa datang ke TPS pada pukul 12.00-13.00 WIB dengan membawa e-KTP.

Cek nama anda apakah sudah terdaftar dalam DPT pada LINK BERIKUT

Ketua KPPS di TPS Nomor 59, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Mulianto (55) juga mengatakan hal senada.

Anto menyarankan, pemilih cukup menunjukkan e-KTP ketika datang ke TPS untuk memilih tanpa menunjukkan formulir C6 karena menurut dia, data e-KTP sudah valid.

---------

Panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 :

1. Terdaftar di DPT

Sebelum mencoblos, pastikan anda tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved