Wali Kota Firdaus Geram Pejabatnya tak Patuh Laporkan LHKPN. Ini Tindakkannya
Belasan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Penulis: Fernando | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Belasan pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru ternyata belum kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018.
Batas penyerahan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah lewat dari seminggu.
Mereka seharusnya menyerahkan LHKPN hingga 31 Maret 2019 lalu.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mencatat bahwa jumlah pejabat yang belum serahkan LHKPN hingga kini mencapai 12 orang.
Pejabat yang menyerahkan LHKPN hingga batas waktu akhir Maret 2019 lalu mencapai 166 orang.
Jumlah pejabat di Pemerintah Kota Pekanbaru yang wajib serahkan LHKPN 2018 mencapai 178 orang.
Mereka yang wajib serahkan LHKPN adalah pejabat eselon II dan eselon III di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus kesal dengan ulah bawahannya yang tidak taat dalam pelaporan LHKPN tersebut.
Firdaus menyesalkan sikap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Bagaimana ya dihukumnya mereka ini, nanti saya jewer saja" sebutnya kepada Tribun, Senin (8/4/2019).
Ada belasan pejabat pemerintah kota ternyata belum serahkan LHKPN 2018 ke KPK. Batas waktu penyerahan sudah berakhir akhir Maret 2019.
"Mereka yang tidak serahkan LHKPN bakal kita evaluasi kinerjanya. Kalau ada sanksi tegas kita berikan," tegasnya.
Wali Kota menilai pejabat eselon II dan eselon III yang belum serahkan LHKPN adalah manusia yang belum bisa berubah.
Ia menyindir mereka belum juga berubah di masa reformasi birokrasi.
Pejabat yang belum mampu berubah ini tentu bakal dikaji kinerjanya.
"Ada catatan khusus bagi 12 pejabat ini. Mereka belum kunjung berubah, nanti kita evaluasi," jelasnya.
Firdaus mengaku sudah berulang kali ingatkan para pejabat agar tepat waktu serahkan LHKPN. Parahnya masih ada juga pejabat masih enggan melaporkan harta kekayaannya.
Pejabat yang belum melaporkan LHKPN hingga akhir Maret 2019 diimbau untuk bisa menyerahkan LHKPN.
Mereka yang menyerahkan LHKPN pada awal April 2019 akan tercatat di sistem tercantum terlambat melapor.
"Segera serahkan LHKPN ke KPK. Jangan sampai tidak menyerahkan LHKPN," tegasnya.
Sebelumnya, Pengamat Tata Negara dan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau, Mexasai Indra menilai, keengganan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHPN ke KPK patut dipertanyakan.
Sebagai penyelenggaran, pejabat wajib melaporkan harta kekakayaanya ke KPK.
Meskipun persoalan harta ini merupakan persoalan yang masuk ke dalam ranah pribadi, namun karena yang bersangkutan adalah penyelenggara negara, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPNnya ke KPK.
Aturan ini sudah diamanahkan dalam undang-undang.
"LHKPN merupakan upaya untuk mendorong, bagaimana pejabat publik taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan kepemilikan harga mereka. Meskipun kekayaan ini berada pada wilayah privat. Tapi kerana ini merupakan aparatur sipil negara, dan menduduki jabatan publik, maka karena itulah mereka diwajibkan untuk menyampailan laporan harta kekakayaanya sebagai penyelenggara negara," kata Mexasai belum lama ini.
Selain itu, LHKPN ini merupakan tindakan preventif bagaimana kekayaan para penyelenggara itu diperoleh dengan cara dan dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ada aspek kewajaran sebagai pejabat publik dan penyelenggaran terkait perkembangan hartanya selama mereka menjabat sebagai pejabat publik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_berkas_lhkpn_kpk_laporan-harta-kekayaan-penyelenggara-negara_20150805_141007.jpg)