Update Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Polisi Rilis Hasil Visum
Pihak kepolisian Polresta Pontianak merilis hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan yang didiga dilakukan oleh 12 siswi SMA.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian Polresta Pontianak merilis hasil visum siswi SMP Pontianak korban pengeroyokan yang didiga dilakukan oleh 12 siswi SMA.
Hasil visum tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir, Rabu (10/4/2019).
Menurut Kapolresta, hasil pemeriksaan visum dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu 10 April 2019.
M Anwar Nasir mengatakan, dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar. Penglihatan korban juga normal.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, untuk telinga, hidung, tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar. Bekas luka juga tidak ditemukan.
Baca: Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili
Baca: Petisi #JusticeForAudrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswa SMA Pontianak Sudah Capai 1 Juta, Ini Linknya
Baca: Fakta Siswi SMP Pontianak Dikeroyok 12 Siswa SMA, Berawal Masalah Cowok, Organ Intim Diduga Dilukai
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput dara tidak tampak luka robek atu memar. Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Hasil visum juga menunjukkan kulit tidak ada memar, lebam ataupun bekas luka.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Gubernur Kalbar Berang
Pelaku penyeroyokan siswi SMP Pontianak, tak bisa berlindung dari jerat hukum hanya karena berstatus anak-anak.
Hukum Indonesia sudah mengatur semuanya mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan anak-anak atau mereka yang belum cukup umur.
Hal itu disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji terkait pengeroyokan siswi SMP Pontianak yang diduga dilakukan siswi SMA Pontianak.
Sutarmidji menegaskan, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Apalagi yang terjadi, menurutnya termasuk dalam kategori penculikan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegasnya Sutarmidji.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi. Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.
Sutarmidji menyampaikan, jika karena berstatus anak-anak lalu tindak pidananya dikesampingkan, maka akan berdampak buruk di masa depan.
"Kalau selalu berlindung karena pelaku dibawah umur, suatu saat akan banyak kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur atas perintah orang dewasa," ujarnya.
Pelaku Penganiayaan Diduga Tiga Orang
Pelaku penganiayaan siswi SMP Pontianak, diduga dilakukan tiga orang.
Ketiganya merupakan siswi dari sekolah berbeda di Pontianak.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak mengatakan, hal itu sesuai dengan informasi yang diperoleh pihaknya.
"Menurut pengakuan korban pelaku utama itu ada tiga. Ini semua anak SMA yang berada di Kota Pontianak," kata Eka kepada Tribun.
Menurut Eka, ketiganya ini yang melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan Au muntah kuning dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara pihaknya, terduga pelaku pengeroyokan mengarah ke tiga orang.
Terduga pelaku memiliki peran berbeda.
Ketiga terduga adalah E, T, dan L. Sementara D yang menjemput korban menuju rumah P.
Kasat Reskrim Kompol Husni menjelaskan, dari rumah P, korban Au keluar menggunakan roda dua dan diikuti dua sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenal korban.
Setelah sampai di Jalan Sulawesi, korban dicegat.
Tiba-tiba dari arah belakang, terduga pelaku, T menyiram air dan menarik rambut korban sehingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, saudari E menginjak perut korban dan membenturkan kepala korban ke aspal.
Setelah itu, korban melarikan diri bersama P menggunakan sepeda motor.
Namun korban dicegat kembali oleh saudari T dan saudari L di Taman Akcaya yang tidak jauh dari TKP pertama.
Setelah itu, korban dipiting oleh T. Selanjutnya L menendang pada bagian perut korban.
Namun saat kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan rumah sakit terkait rekam medis dari korban.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah mendapat pengaduan orangtua korban selanjutnya dilakukan visum terhadap korban.
Korban saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah kejadian ini.
Au menjalani serangkaian rontgen untuk pemeriksaan tengkorak kepala dan dada untuk mengetahui trauma yang diakibatkan pengeroyokan tersebut.
Korban Depresi dan Trauma
Liliek, ibu AD (14) siswi SMP korban pengeroyokan sejumlah siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menuntut keadilan bagi anaknya.
Hal itu dia sampaikan saat dikunjungi Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, Rabu (10/4/2019).
"Saya tetap akan melanjutkan proses hukum. Saat ini kami sudah serahkan semuanya kepada kepolisian untuk proses selanjutnya," kata Liliek sembari menangis.
Dia juga menyesalkan kejadian tersebut sampai menimpa anaknya.
Menurutnya, seharusnya di usia sekolah, anak-anak remaja berebut menunjukkan prestasi bukan malah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kondisi AD sampai hari ini sudah dalam masa pemulihan. Namun kondisi psikologisnya masih terganggu. "Dia masih depresi dan trauma," ucapnya.
Liliek menjelaskan, selama perawatan, anaknya juga mengalami susah tidur. Jika pun tidur, AD sering terbangun dan kadang-kadang berteriak.
"Kata dokter psiakter, korban mengalami tingkat stres yang sudah menjadi trauma. Lebih lagi usianya yang masih muda," ucapnya.
Sementara itu, pengacara korban, Fetty Rahmawardani mengatakan pihak keluarga telah mempercayakan dirinya untuk membawa perkara tersebut hingga ke prosea pengadilan.
"Kami menuntut keadilan untuk AD. Dan tetap akan menempuh jalur hukum," tegasnya. (*)