Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Pengeroyokan Audrey di Pontianak, 3 Siswi SMA Pengeroyok Ditetapkan Jadi Tersangka

Tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka,

Editor: Sesri
dok Twitter
Cuplikan video Boomerang dari Instagram yang memperlihatkan ketiga terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedang berpose santai di depan polisi beredar luas di media sosial dan jejaring sosial. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga siswi SMA terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).

Ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.

Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama.

Baca: Atta Halilintar Jenguk Audrey ke Pontianak, Ini yang Dimintanya pada Sang Youtuber

Baca: Update Kasus Audrey Siswi SMP Pontianak Korban Pengeroyokan, Polisi Rilis Hasil Visum

Baca: Geram dengan Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Masih Bisa Diadili

Baca: Petisi #JusticeForAudrey, Korban Pengeroyokan 12 Siswa SMA Pontianak Sudah Capai 1 Juta, Ini Linknya

Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.

"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.

Jokowi Minta Kasus Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Ditangani Secara Tegas dan Bijaksana

Presiden Jokowi memantau kasus penganiayaan yang menimpa Au (14), siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.

Terlebih belakangan munculnya tagar #JusticeForAudrey. ‎

Atas kasus tersebut, Jokowi meminta Polri tegas mengusut kasus tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"‎Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai prosedur hukum, tegas dan bijaksana," kata Jokowi saat ditemui di ‎Stadion Tenis Indoor, GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Jokowi pun mangaku merasa sedih dan berduka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pelajar tersebut.

Menurutnya masalah ini berkaitan dengan ‎pola interaksi sosial antarmasyarakat yang sudah berubah lewat media sosial.

"Ini Karena pola interaksi yang sudah berubah sehingga orang tua, guru, masyarakat, itu juga bersama-sama merespons perubahan yang ada, meluruskan hal yang tidak betul di lapangan. Ini harus disikapi bersama-sama, karena ada sebuah pergeseran, masa transisi, pola interaksi sosial antarmasyarakat yang berubah karena keterbukaan media sosial," katanya.

Kronologi

Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, tengah menyelidiki perkara pengeroyokan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AD (14) yang diduga dilakukan 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jumat (29/3/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Saat itu, AD sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor.

Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).

Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

"Korban bersama temannya itu kemudian melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ," ujarnya.

Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, kemudan salah satu pelaku menendang perutnya lagi.

Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar.

Dan membuat pelaku melarikan diri. Husni mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, jumlah pelaku diindikasikan berjumlah tiga orang pelajar, bukan 12 seperti yang beredar luas di media sosial.

"Kami sudah memeriksa orangtua korban. Dan hari ini memeriksa dua saksi. Sementara terduga pelaku masih menunggu hasil keterangan yang diperoleh dari saksi," ucapnya.

(kompas.com/Tribunnews)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved