Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Pada Pemilu 2019 17 April Mendatang

Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. Terdapat 5 surat suara yang harus dicoblos.

Editor: M Iqbal
Internet
Ilustrasi 

16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon

C. Surat suara DPD

1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon

2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon

Surat suara tidak sah apabila:

1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon

2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret

3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Agar Sah, Yuk Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/14/coblosan-tinggal-menghitung-hari-agar-sah-yuk-kenali-5-surat-suara-dan-panduan-mencoblos?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved