Pilpres 2019
Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos Pada Pemilu 2019 17 April Mendatang
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang berlangsung 17 April 2019 mendatang. Terdapat 5 surat suara yang harus dicoblos.
16. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon dan kolom kosong di bawah nama calon. Suara dihitung untuk calon
C. Surat suara DPD
1. Surat suara dicoblos di salah satu nama calon
2. Surat suara dicoblos di nama dan tanda gambar salah satu calon
3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom salah satu calon
Surat suara tidak sah apabila:
1. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/ partai politik/ nama calon
2. Surat suara dicoblos tapi dicoret-coret
3. Surat suara dicoblos tapi dirusak/ dilubangi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Coblosan Tinggal Menghitung Hari, Agar Sah, Yuk Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/04/14/coblosan-tinggal-menghitung-hari-agar-sah-yuk-kenali-5-surat-suara-dan-panduan-mencoblos?page=all.