Berita Riau

Daftar Caleg DPRD Riau Semua Dapil, Lengkap dengan Profil dan Partai, Baca Sebelum ke TPS!

Berikut ini daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada pemilihan umum tahun 2019:

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Warga melintas di depan mural tentang pemilu 2019 di Jalan A Yani, Pekanbaru, Selasa (26/3/2019). Mural tersebut mengangkat tema mengajak warga untuk mensukseskan pemilu pada 17 April 2019 dengan berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir). 

Daftar Caleg DPRD Riau Semua Dapil, Lengkap dengan Profil dan Partai, Baca Sebelum ke TPS!

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rabu 17 April 2019, masyarakat Indonesia akan menggelar pemilu serentak. 

Selain memilih Calon Presiden dan Wakil Ppesiden, Pemilu 2019 besok 17 April 2019 juga memilih anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Berikut ini daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada pemilihan umum tahun 2019:

1. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PKB Dapil Riau 1 hingga 8

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PKB.pdf

2.  Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Gerindra

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_GERINDRA.pdf

3. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PDI-P

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PDI-P.pdf

4. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Golkar

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_GOLKAR.pdf

5. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Nasdem

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_NASDEM.pdf

6. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Garuda

Daftar lengkapnya klik link berikut ini:  http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_GARUDA.pdf

7. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Berkarya

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/DCT_BERKARYA.pdf

8. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PKS

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PKS.pdf

9. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Perindo

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PERINDOO.pdf

10. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PPP

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PPP.pdf

11. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PSI

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PSI.pdf

12. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PAN

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PAN.pdf

13. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Hanura

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_HANURA.pdf

14. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai Demokrat

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_DEMOKRAT.pdf

15. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PBB

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PBB.pdf

16. Daftar Caleg DPRD Riau dari Partai PKPI

Daftar lengkapnya klik link berikut ini: http://kpu-riauprov.go.id/v2/images/pdf/DCT_PKPI.pdf

Agar tidak bingung saat berada di bilik suara, tak ada salahnya Anda melihat kembali siapa caleg yang akan dipilih. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan untuk persiapan pelaksanaan pemilu di Riau sudah siap digelar pada 17.645 TPS.

Karena logistik dan persiapan lainnya sudah dilakukan, bahkan untuk surat suara sendiri Selasa (16/4) sudah berada di TPS masing-masing.

"Semuanya sudah siap digelar, Alhamdulillah tidak ada kendala di lapangan semuanya berjalan dengan baik, pendistribusian dan persiapan lainnya juga sudah dilakukan, "ujar Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (16/4/2019).

Untuk pendistribusian terakhir bagi TPS yang lokasinya tidak jauh dari gudang KPU di Kabupaten dan Kota sudah dilakukan mulai Selasa sore dan paling lambat Selasa malam sudah berada di TPS.

Baca: KPU Tidak Sediakan TPS Khusus di Rumah Sakit, Pasien Terancam Tak Bisa Memilih

Baca: KPU Inhil Benarkan Ada KOTAK SUARA Rusak, KPU Bengkalis Masih Distribusikan Logistik Empat Kecamatan

Baca: Caleg DPR RI Dapil Riau Diduga Politik Uang, Ketua DPD Gerindra Riau: Bukan untuk Serangan Fajar

Baca: Kronologi Penangkapan Caleg DPR RI Dapil Riau di Pekanbaru, Diduga Bagi-bagi Uang Serangan Fajar

"Meskipun ada juga surat suara yang mengalami kerusakan, misalnya di Inhu pas lagi didistribusi kena hujan lebat kotak suaranya rusak, di Rohil karena berat saat dibawa digrobak tertindih-tindih kotaknya rusak, tapi sudah diganti, "ujar Ilham Yasir.

Sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS lanjut Ilham Muhammad Yasir diharapkan kepada masyarakat untuk datang lebih cepat ke TPS.

Baik itu yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap maupun yang memilih dengan menggunakan KTP Elektronik dan Suket.

"Karena dengan datang lebih cepat bisa mendapatkan informasi yang jelas dari petugas KPPS jika ada yang diragukan, "ujar Ilham.

Begitu juga bagi masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk memilih juga disimpan untuk lebih cepat datang ke TPS, dengan demikian bisa melihat pada papan informasi DPT apakah terdaftar namanya di DPT tersebut atau tidak.

"Datang lebih cepat dan daftar lebih cepat lebih baik, "ujar Ilham.

Sedangkan antisipasi terjadinya penumpukan dan antrean pada TPS nantinya, karena tingginya antusiasme masyarakat untuk ikut memilih, menurut Ilham itu tidak akan terjadi karena jumlah DPT per-TPS sendiri sudah dikurangi dari Pilkada Riau sebelumnya.

"Kalau sekarang hanya jumlah DPT per TPS hanya 300 an paling banyak dan diperkirakan untuk waktu juga tidak akan masalah, makanya untuk penghitungan juga tidak ada batasan waktu sapi keesokan harinya, "jelas Ilham.

Dari simulasi yang dilakukan selama ini paling lama waktu mencoblos di TPS bilik suara adalah 4 menit, bagi pemilih yang nantinya lama di TPS lebih dari 8 menit maka petugas akan mendatangi.

"Mengenai batasan waktu pukul 13.00 WIB, kami juga menjelaskan batas waktu itu hanya untuk pendaftaran atau melapor ke petugas KPPS, sedangkan mencoblos bisa saja diatas pukul 13.00 WIB asal sudah mendaftar sebelum pukul itu, "ujarnya.

Namun bagi warga yang datang ke TPS pukul 13.00 WIB lebih mala petugas tidak akan melayani, sesuai dengan aturannya. (*) 

Temukan kami di Facebook dan Instagram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved