Berita Riau
Kronologi Penangkapan Caleg DPR RI Dapil Riau di Pekanbaru, Diduga Bagi-bagi Uang Serangan Fajar
Seorang caleg DPR RI dapil Riau diamankan Tim gabungan Satgas Money Politic Pekanbaru Selasa (16/4/2019).
Kronologi Penangkapan Caleg DPR RI Dapil Riau di Pekanbaru, Diduga Bagi-bagi Uang Serangan Fajar
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang caleg DPR RI dapil Riau diamankan Tim gabungan Satgas Money Politic Pekanbaru Selasa (16/4/2019).
Caleg perempuan berinisial DAN diamankan saat berada di lobby sebuah hotel di Pekanbaru.
DAN merupakan Caleg perempuan yang maju di DPR RI Dapil Riau 2.
Dapil Riau 2 meliputi wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Inhu, Inhil, Kuansing.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi persi, Selasa sore menjelaskan, yang diamankan total 4 orang.
DAN diamankan berserta tiga orang lainnya yang berinisial SA, NE dan RA.
Baca: VIDEO: Oknum Caleg Terjaring OTT Satgas Money Politic di Pekanbaru, Uang 500 Juta Diamankan
Baca: Bisakah Mencoblos di Kota Lain yang Berbeda dengan Alamat E-KTP? Ini Penjelasannya
Baca: KPU Riau Jelaskan Syarat Pemilih yang Bisa Mencoblos Setelah Pukul 13.00 WIB
"Sampai di sana kita mengamankan 4 orang terduga money politic (politik uang). Dengan inisial SA, FEI, DAN, dan FA. Yang salah satunya adalah Caleg DPR RI dari Partai untuk Dapil Riau II," ungkapnya.
Lanjut Indra, selain itu diamankan juga uang senilai Rp 506.0400.000.
Uang tersebut disimpan dengan cara dibagi-bagi.
Rp 380.800.000 juta di dalam tas ransel, Rp 115.100.000 di dalam 12 amplop putih, sisanya Rp 10.500.000.
Kemudian diamankan juga handphone sebanyak 6 unit.
"Setelah diamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," sebut Indra lagi.
Dia menambahkan, rencananya uang tersebut akan disebar di sejumlah Kabupaten yang menjadi Dapil dari sang Caleg.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih kita dalami. Kita punya waktu total 14 hari. Untuk yang tiga orang (selain Caleg) bisa jadi penerima atau penyalur," ucapnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, dari pihak Kejaksaan Pekanbaru, dan lain-lain.

Nasib sang Caleg
Pasca OTT tersebut Bawaslu menyatakan untuk nasib Caleg bersangkutan belum ada ditetapkan karena masih menunggu putusan mengikat dari pengadilan.
"Belum ada putusan apakah Dicoret atau tidak, yang jelas putusannya setelah ada putusan tetap dari pengadilan apakah Dicoret atau tidak, "ujar Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Tribunpekanbaru.com.
Indra Khalid Nasution juga menyampaikan Caleg bersangkutan jika terbukti di pengadilan nanti dan terpilih sebagai wakil rakyat maka tidak akan dilantik.
"Kalau pun duduk nanti tidak dilantik jika terbukti di Pengadilan, sekarang belum ada putusan dan masih ikut di Pemilu, "ujarnya. (*)
(TribunPekanbaru.com/Guruh BW/Rizky Armanda/Nasuha Nasution)
Temukan kami di Facebook dan Instagram