Pilpres 2019
Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One
Link live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 di HP di berbagai stasiun TV swasta besok Rabu (17/4/2019).
Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One
TRIBUNPEKANBARU.COM - Link live streaming quick count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pemilu 2019 dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta besok Rabu (17/4/2019).
Hasil Quick count Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.
Adapun Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 dalam Pemilu 2019 akan dimulai besok Rabu pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
(Link live streaming quick count Pilpres 2019 di HP Kompas TV, iNews TV, hingga TV One)
Baca: Jelang Pilpres 2019, Prabowo-Sandiaga Optimistis Raih 63 Persen Suara
Tak hanya stasiun TV swasta, hasil hitung cepat Pilpres 2019 juga akan dilakukan oleh 40 lembaga survei.
Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.
Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).
Baca: Video Streaming Barcelona Vs Manchester United, Perempat Final Liga Champions, Live RCTI!
Baca: Viral, Tulis Pesan Sejuk Jelang Pemilu 2019 Rabu 17 April 2019, Dewi Sandra Juga Ingatkan Momen Ini
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.
Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.
"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).