Pemilu 2019

Tidak Dapat Undangan Mencoblos atau Formulir C6, Warga Tetap Bisa Nyoblos di TPS, Ini Syaratnya

warga diimbau untuk tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos pada Rabu (17/4/2019) meski tidak memiliki formulir C6

Editor: Muhammad Ridho
KPU
Surat suara Pilpres 2019 

Untuk memastikan apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Selain itu, bisa melakukan pengecekan melalui online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Jika sudah masuk DPT, anda akan diberi Formulir C6 oleh pengurus warga di lingkungan kamu tinggal sesuai alamat KTP.

Setelah nama kamu sudah terdaftar di DPT dan Formulir C6, kamu bisa berangkat ke TPS.

2. Kenali Perbedaan Surat Suara

Saat ingin mencoblos, kamu akan diberikan sebanyak 5 surat suara.

Sebelum masuk bilik TPS, pastikan surat suara yang kamu terima, tidak rusak.

Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.

Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.

Lima warna terdiri dari warna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Foto desain Surat Suara Pilpres (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved