Pilpres 2019

LIVE STREAMING Quick Count Pilpres 2019 Kompas TV, VIDEO Hasil Hitung Cepat Mulai Jam 15.00 WIB

Live Streaming Quick count Pilpres 2019 Kompas TV akan disiarkan pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat

Editor: Rinal Maradjo

LIVE STREAMING  Quick Count Pilpres 2019 Kompas TV, VIDEO Hasil Hitung Cepat Mulai Jam 15.00 WIB

TRIBUNPEKANBARU.COM - Live Streaming Quick count Pilpres 2019 Kompas TV akan disiarkan pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat

Berdasarkan informasi dari Twitter @KompasTV, dalam Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 Kompas TV akan menayangkan hasil Quick Count dari sejumlah lembaga survei yakni Litbang Kompas, Poltracking Indonesia, SMRC, Indobarometer, Indikator Politik, Charta Politika.

( LINK LIVE STREAMING Quick Count Pilpres 2019 KOMPAS.TV ADA DI BAGIAN BERITA INI) 

Lembaga-lembaga survei tersebut itu sendiri baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil hitung cepat dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikakan mulai pukul 15.00 WIB.

Baca: VIDEO Penjelasan Cara Kerja Menghitung Hasil Cepat (Quick Count) Pemilu & Pilpres

Baca: VIDEO STREAMING Hasil Hitung Cepat (Quick Count) Pilpres Sore Ini, Live Kompas TV,iNews TV, TV One

Baca: Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di HP, Live Kompas TV, iNews TV, hingga TV One

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK hari ini Selasa (16/4/2019).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Link 1 Kompas TV

Link 2 Kompas TV

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved