Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilpres 2019

Ini Jadwal Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Daerah hingga Pusat, Pantau Hasil Real Count KPU di Sini

Menurut jadwal, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jokowi-Maaruf Menang versi QUICK COUNT, Prabowo-Sandi Menang Hasil REAL COUNT, Tunggu Hitungan KPU 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Rekapitulasi suara Pemilu 2019 hingga saat masih terus berlangsung.

Proses ini dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, provinsi, hingga ke pusat/nasional.

Menurut jadwal, proses rekapitulasi berlangsung pada 18 April-22 Mei 2019.

"Setelah pemungutan suara kemarin, maka mulai hari ini, tanggal 18 April 2019 itu sudah memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Baca: Pleno Suara Pemilu di Tingkat PPK di Riau Dimulai Hari Ini

Baca: Bawaslu Riau Belum Rekap Data Pelangaran Pemilu Saat Pencoblosan

Baca: Daftar Perolehan Akhir Pilpres di Pelalawan Riau Berdasarkan Tim Pemantau Pemilu Kesbangpol

Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Berikut tahapannya:

1. Penghitungan suara di TPS

Proses ini berangkat dari tingkat TPS. Penghitungan suara dilakukan sejak TPS ditutup dan selambat-lambatnya selesai pada Kamis (18/4/2019) pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya, berita acara, hasil penghitungan suara, alat kelengkapan dari TPS diserahkan ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Proses ini dilakukan dalam kurun waktu 17-18 April 2019.

2. Rekapitulasi di kecamatan

Tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, mulai 18 April hingga 4 Mei 2019.

Menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama, karena jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200, tapi ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujar Pramono.

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April hingga 5 Mei 2019.

3. Rekapitulasi di kabupaten/kota

Di KPU kabupaten/kota, proses rekapitulasi dilakukan selama 20 April-7 Mei 2019.

Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April hingga selambat-lambatnya 8 Mei 2019.

Setelah itu, hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

4. Rekapitulasi di provinsi

Proses rekapitulasi dan penetapan penghitungan suara di tingkat KPU provinsi dilakukan selama 22 April-12 Mei 2019.

Setelahnya, akan diumumkan anatara 22 April-13 Mei 2019.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei 2019, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.

5. Rekapitulasi di pusat

Terakhir, dilakukan rekapitulasi nasional di tingkat KPU RI selama 25 April-22 Mei 2019.

Proses rekapitulasi akan dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei. Dan kita sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.

Hasil Sementara Situng KPU Data 1,3 Persen: Jokowi-Ma'ruf 56,36 Persen, Prabowo-Sandi 43,64 Persen

Data penghitungan suara Pemilihan Presiden 2019 yang dimuat dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus bergerak.

Data tersebut ditampilkan pada portal pemilu2019.kpu.go.id.

Hingga Jumat (19/4/2019) pukul 08.45 WIB, data yang masuk sebanyak 10.876 TPS dari total 813.350 TPS.

Jika dipresentasekan, jumlah tersebut baru mencapai 1,3 persen.

Hasil Situng sementara ini menunjukkan, pasangan capres cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 56,36 persen suara.

Sementara, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 43,64 persen suara.

Untuk sementara ini, Jokowi-Ma'ruf unggul di sejumlah provinsi di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Papua.

Adapun, Prabowo-Sandi sementara ini unggul di Sumatera Barat, Gorontalo, Riau, Aceh, dan Banten.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, data yang ditampilkan pada Situng hanya sebagai referensi bagi masyarakat untuk memantau proses penghitungan dan rekapitulasi suara.

KPU melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang, untuk nantinya ditetapkan sebagai hasil resmi.

"Perlu ditegaskan bahwa hasil penghitungan dan rekapitulasi oleh KPU tetap menggunakan manual, bukan mengikuti dokumen yang dipublikasikan," kata Pramono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2019).

Jika ditemukan kesalahan dalam penghitungan atau rekapitulasi suara yang ditampilkan di Situng, kata Pramono, data tersebut masih dapat diperbaiki.

"Itulah bentuk tranparansi KPU dalam melakukan penghitungan rekapitulasi. Kita publikasi biar semua orang bisa lihat. Kalau ada yang salah tulis atau salah entry, maka bisa dikoreksi, bisa diperbaiki," kata dia. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved