Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaringan Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap di Riau, 30 Kg Sabu 25 Ribu Pil Ekstasi Diamankan

Aparat BNNP Riau berhasil menggulung 9 orang jaringan pengedar narkotika jenis sabu dan esktasi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
BNNP Riau saat mengekspos kasus pengungkapan narkotika jenis sabu 30 Kg dan pil ekstasi 25 ribu butir, Jumat (26/4/2019). 

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.999,05 gram, atau hampir 10 Kg.

Sejumlah barang bukti non narkotika seperti 1 unit sepwda motor, kartu ATM, dan handphone turut disita petugas.

Baca: VIDEO Resep Pepes Ikan Kembung, Rasanya Sedap dan Gurih, Makan Pun Jadi Nikmat

MH diketahui menjemput barang di daerah Pelintung, Kota Dumai, lalu membawanya ke Pekanbaru.

"Kalau ini masuk jaringan Pulau Rupat, Bengkalis, Dumai, dan Pekanbaru," papar Kepala BNNP Riau lagi.

Penangkapan, terus berlanjut pada 20 April 2019, tepatnya di salah satu rumah kos di Jalan Yos Sudarso. Dua orang tersangka, FPB dan HH, dengan bukti 2.004,28 gram atau 2 Kg sabu serta 10.164 pil ekstasi.

Barang haram ini mereka sembunyikan di dalam sebuah kotak karton.

"Jadi ini sifatnya stok, manakala ada permintaan, akan disuplai ke konsumen. Mereka ini jaringan Pekanbaru, Lampung, dan Palembang," terang Untung.

Dari keduanya, petugas pun mendapatkan nama baru yang terindikasi masih satu jaringan dengan mereka.

Yaitu tersangka berinisial SP. Dia diciduk di Jalan Darma Bakti, Sigunggung tepatnya depan SPBU. Diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.989,75 gram atau hampir 3 Kg.

Terakhir atau puncaknya, pada 21 April 2019. Tim Pemberantasan dan Penindakan BNNP Riau mengamankan 2 orang tersangka lagi, yakni S alias W dan IS alias IT, di Jalan Siak II, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh tim, yaitu sabu seberat 13.843.35 gram hampir 14 Kg. Lalu ekstasi 15 ribu butir," ungkapnya.

"Mereka ini menjemput barang di daerah Bengkalis, jadi modusnya barang dijemput di dekat kebun sawit. Dijelaskan titiknya, lalu bungkusannya seperti apa, jadi mereka ini tinggal mengambil sesuai instruksi tadi," ulas Untung.

Dia menambahkan, tersangka ini merupakan bagian dari jaringan internasional. Mulai dari Negeri Jiran Malaysia, masuk lewat pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, Tembilahan, dan Pekanbaru.

Baca: Gianluigi Buffon Kembali ke Juventus Musim Depan, Langsung Disiapkan Posisi Terbaik

"Pekanbaru hanya tempat transit, mau dibawa ke daerah lain seperti Jambi, Aceh, dan lain-lain," tuturnya.

"Jadi dapat disimpulkan dalam 1 bulan ini (April 2019), narkotika jenis sabu yang disita 29.445,7 gram atau hampir 30 Kg dan ekstasi ektasi 25.164 butir. Total 9 orang tersangka," imbuh Brigjen Untung.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved