Berita Riau
Gubri Teken SK Pemecatan 7 ASN Korup
Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat terhitung Selasa (30/4/2019)
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Sedangkan tiga ASN lagi, berkasnya belum belum lengkap karena ketiganya merupakan ASN pindahan dari kabupaten.
Ikhwan mengatakan, 10 ASN tersandung korupsi ini merupakan usulan dari BKN pada tahun 2019. Karena sebelumnya 10 ASN namanya tidak terdeteksi di BKD.
"Kemarin itu kan ada beberapa nama, hanya saja kita tak ada datanya, karena mereka tidak mengisi database di sistem Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online. Selain itu sebagai dari mereka ini banyak pegawai pindahan," ujarnya.
Namun sayang, BKD Riau enggan membeberkan siapa 10 ASN koruptor tersebut.
Ia beralasan menjaga nama baik dan psikologis keluarga yang bersangkutan jika diumumkan ke publik.
"Kalau nama saya kira tak perlulah. Kasihan keluarganya, karena mereka rata-rata sudah menjalani masa hukum, tapi karena aturan baru mau tak mau mereka harus diberhentikan," katanya. (tribunpekanbaru.com/ Syaiful Misgio)