KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud, Sita Barang Mewah Tas, Jam dan Uang Rp 500 Juta Lebih
Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih.Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta.
KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers di kantor KPK malam ini.
Harta kekayaan
Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.
Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.
Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.
Kemudian, untuk harta bergerak politikus Hanura tersebut memiliki tujuh unit kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat ada mobil jenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 75.250.000.
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.
Ditangkap saat Hendak Kunker
Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).
Sri ditangkap atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2018 Kabupaten Talaud.