Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SOSOK Bupati Talaud Diciduk KPK: Sri Wahyuni Manalip Bertikai dengan PDIP hingga Mutasi 305 Pejabat

Perjalanan karir politik Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) tak jauh dari beragam kontroversi.

Kolase Tribun Medan/Instagram
Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip, dinonaktifkan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK)
Mobil mewah Bupati nonaktif Talaud, Sri Wahyumi Manalip, diderek ekskavator, Rabu (11/4/2018). Kejadian ini diabadikan sejumlah Facebooker Talaud. (FACEBOOK) ()

Jemmy Kuemendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut mengaku sudah menerima surat keputusan soal pemberhentian Bupati Talaud.

"Surat keputusannya sudah ada nanti besok (hari ini) akan diserahkan ke Bupati," ujarnya kepada Tribun Manado.

Sesuai keputusan itu, Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 20 Oktober hingga 13 September 2017.

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini.

Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Sri Wahyumi dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah

Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Surat ini berlaku sejak ditandatangani tepatnya 5 Januari 2017.

Meninggalkan Daerah Usai Pilkada 2018 

Pilkada Talaud yang dihelat 2018 memenangkan Elly Lasut sebagai bupati baru.

Petahana Sri Wahyumi Manalip kalah.

Sri Wahyumi Maria Manalip
Sri Wahyumi Maria Manalip (instagram.com/sri_manalip)

Sri Wahyumi Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni sampai 8 Juli 2018 pascapilkada, padahal daerah membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved