Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terlibat KORUPSI hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Teken Surat PEMECATAN ASN Pemprov Riau

Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Terlibat KORUPSI hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Teken Surat PEMECATAN ASN Pemprov Riau 

Terlibat KORUPSI hingga KAWIN LAGI Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Teken Surat PEMECATAN Tujuh ASN Pemprov Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019) karena tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.

Selain itu, ada juga ASN yang dipecat karena terlibat korupsi dan menikah lagi tanpa izin di Riau.

Baca: VIRAL Cowok AFRIKA Nikahi Cewek Cantik MALAYSIA, Selebgram Asal MINANG Ketemu Jodoh Melalui OLSHOP

Baca: Pemprov Riau Berikan UANG DUKA bagi Petugas PEMILU 2019 di Riau yang Meninggal Dunia, Ini JUMLAHNYA

Baca: DISKON HARI INI, AYO Modifikasi Lampu MOBIL Anda di Avantgarde Auto Jalan Riau, Ada Diskon 25 Persen

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat KeputusanPemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar, Selasa (30/4/2019).

Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.

"Berkasnya semua sudah siap, dah sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.

Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada ASN lainya di luar yang tujuh orang tersebut.

Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.

"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," katanya.

Baca: RIAU Tidak Lagi PENOPANG UTAMA Ekonomi Nasional, Produksi MIGAS Terus Alami Penurunan Jadi Penyebab

Baca: PEKANBARU Kota Tugu, TUGU KERIS di Indonesia, Tugu Keris di SOLO Jadi Polemik karena Bentuknya

Baca: Masih MISTERI, Penyebab Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Riau, FAKTANYA Tergeletak di Dapur

Seperti diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptur berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau.

Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan.

Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.

Sementara itu, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved