Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tekno

Begini Cara Kirim Pesan WhatsApp Tanpa Perlu Menyimpan Nomor Kontak

Dengan fitur ini pengguna bisa memulai chat dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor telepon orang tersebut di buku telepon ponsel.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru
TIPS DAN TRIK WHATSAPP 

TRIBUNPEKANBARU.COM - WhatsApp kini jadi menjadi aplikasi pesan instan yang paling banyak digunakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. 

Melalui WhatsApp, pengguna bisa saling mengirim pesan berupa teks, gambar, video maupun audio ke sesama pengguna lain.

Dalam menggunakan WhatsApp, nomor telepon tentu menjadi aspek yang paling penting untuk menggunakan WhatsApp.

Pengguna tidak akan dapat mengirim pesan jika tidak mengetahui nomor dari orang yang dituju.

Namun agar bisa saling berkirim pesan, ada satu syarat lain yang harus dipenuhi.

Syaratnya, pengguna harus menyimpan nomor orang yang ingin dihubungi di dalam buku telepon atau daftar kontak.

Dengan disimpannya nomor telepon di dalam daftar kontak, WhatsApp akan memindai daftar tersebut dan melihat siapa saja orang yang juga menggunakan pesan instan ini.

Baca: Bikin Memori Hape Longgar, Cara Membersihkan Storage WhatsApp dari Pesan & Media yang Kurang Penting

Baca: 12 Fitur WhatsApp yang Jarang Diketahui: Ubah Font Hingga Cara Buat 2 Akun

Baca: Tak Perlu Screenshot Layar, Ada Cara Mudah Simpan Status WhatsApp Teman

Sehingga pengguna dapat memulai untuk saling bertukar pesan.

Lantas bisakah kita mengirim WhatsApp meski nomor kontaknya tidak kita simpan di daftar kontak?

Ternyata hal itu bisa saja dilakukan lewat sebuah fitur bernama "Click to Chat".

Dengan fitur ini pengguna bisa memulai chat dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor telepon orang tersebut di buku telepon ponsel.

Syaratnya, pengguna tentu saja harus mengetahui nomor orang yang akan dihubungi.

Setelahnya, tinggal ikuti langkah-langkah berikut, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari blog WhatsApp, Rabu (1/5/2019).

Cara memakai Click to Chat

Langkah pertama pengguna harus membuka browser yang tersedia pada ponsel maupun laptop.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved