Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru
Gubernur Riau Syamsuar 

Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar teken surat pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diberhentian dengan tidak hormat, Selasa (30/4/2019).

Tujuh ASN tersebut diberhentikan karena diputuskan inkrah terlibat kasus korupsi.

Selain itu, ada juga ASN yang dipecat karena terlibat korupsi dan menikah lagi tanpa izin di Riau.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar langsung meneken Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PDTH) tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang terlibat kasus korupsi tersebut.

"Kemarin kita sudah sepakat sesuai aturan harus tetap diberhentikan," kata Syamsuar, Selasa (30/4/2019).

Ketegasan ini dilakukan oleh Gubri karena jika terhitung tanggal 30 April 2019 ketujuh ASN tersebut tidak diberhentikan, maka dirinya sebagai kepala daerah bisa mendapatkan sanksi.

"Berkasnya semua sudah siap, dah sudah saya teken. Kalau tidak nanti saya yang kena sanksi," imbuhnya.

Gubri Syamsuar meminta kepada instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan untuk menyiapkan proses administrasi pemberhentian tidak terhormat bagi ASN Pemprov Riau yang tersandung kasus korupsi jika masih ada ASN lainya di luar yang tujuh orang tersebut.

Sebab dirinya tidak ingin melihat ada ASN tersangkut korupsi dibiarkan aktif sebagai ASN.

"Sepanjang prosesnya sudah inkrah. Saya juga sudah sampaikan kepada pak Sekda Riau kalau memang masih ada ASN yang tersandung kasus korupsi diganti saja," katanya.

Seperti diketahui, sesuai data yang dirilis BKN terdapat 190 koruptur berstatus ASN di Provinsi Riau. Dari 190 itu 10 diantaranya merupakan ASN Pemprov Riau.

Namun berdasarkan data BKD Riau, dari 10 ASN tersebut hanya tujuh ASN yang berkasnya sudah lengkap dan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan.

Sedangkan tiga ASN lagi datanya belum lengkap, karena ketiga merupakan ASN pindahan dari kabupaten.

Sementara itu, sebanyak 63 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Riau dipecat, ada ASN terlibat korupsi hingga kawin lagi tanpa izin.

Dari 63 ASN tersebut di antaranya, 17 ASN di Kabupaten Pelalawan, 18 ASN di Kabupaten Kampar, 19 ASN Pemko Pekanbaru, dan 9 ASN Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yakni, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberhentikan 9 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi.

Bahkan gaji 9 ASN tersebut sudah distop sejak Januari 2019.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKD Bakharuddin kepada Tribun Jumat (22/2/2019) sebanyak 9 pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang tersandung kasus korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap l telah diberhentikan.

"Sebanyak 9 orang. SK pemberhentian telah selesai," kata Bakharuddin.

Namun Bakharudin menyampaikan bahwa hingga saat ini SK tersebut belum diberikan kepada yang bersangkutan. "Hingga sekarang memang belum kita sampaikan," ujarnya.

Namun dikatakan Bakharudin bahwa ke sembilan orang mantan PNS tersebut selain tidak menerima gaji juga sudah tidak bekerja lagi. "Mereka juga sudah tidak pernah masuk kantor lagi," ujar Bakharudin.

Ke sembilan orang tersebut diberhentikan dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam artian bahwa mereka juga tidak akan menerima tunjangan penaiu.

"Kalau berstatus PTDH tak dapat tunjangan pensiun," tambah Bakharuddin.

Walaupun demikian Bakharudin menyampaikan bahwa SK pemberhentian tersebut tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan. "Tetap akan kita berikan, namun kita masih mencari waktu yang tepat," pungkasnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, terdapat 2.357 koruptor masih berstatus sebagai PNS.

Data ini disampaikan ke publik melalui berbagai media pada Bulan September 2018 silam.

Untuk di Provinsi Riau, sebanyak 190 PNS tersandung kasus korupsi. Mereka terdiri dari 10 pegawai provinsi dan 180 pegawai di kabupaten/ kota.

19 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.

Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.

Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.

Satu yakni hukuman disiplin berat.

Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.

Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.

Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.

Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.

ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.

Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.

Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi resmi diberhentikan Pemerintah Kabupaten Kampar sejak Desember 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, Jumat (11/1/2019) mengatakan sudah memberikan SK pemberhentian ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Dengan SK tersebut mereka tidak punya lagi hak sebagai ASN," katanya.

Yusri mengatakan pemberhentian dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang dikeluarkan.

Ia mengingatkan kepada seluruh ASN di Kampar agar tidak terlibat korupsi.

Yusri menyarankan kepada para ASN untuk  bekerja sebaik mungkin dan jangan melanggar aturan.

"Jika tidak paham, konsultasi dengan ahlinya atau minta solusi oleh BPK-RI, Kejaksaan dan aparatur yang mengetahui. Sehingga tidak salah langkah dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Pemecatan ASN yang terlibat korupsi tidak saja dilakukan di Kampar.

Beberapa daerah lainnya di Riau juga sudah memecat sejumlah ASN mereka yang terlibat korupsi.

19 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru menerima hukuman disiplin tingkat berat.

Belasan oknum ASN diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH pada tahun 2018.

"Ada 19 ASN sudah jalani proses PTDH selama tahun 2018," papar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, kebanyakan mereka yang jalani PTDH karena terlibat kasus korupsi.

Ada 12 oknum ASN yang terlibat korupsi.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi juga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

SKB tiga lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Para oknum ASN berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka terlibat pungli korupsi APBD hingga korupsi di wilayah sebelum ASN itu pindah tugas ke pemerintah kita.

Tujuh ASN lainnya terlibat sejumlah permasalahan hingga PTDH.

Tiga di antaranya tidak masuk kerja hingga lewat 46 hari.

Bahkan ada oknum guru tidak masuk selama satu tahun.

Empat oknum ASN lainnya juga tersandung sejumlah kasus.

Di antaranya terlibat kasus narkoba, melakukan perkawinan tanpa dapat izin pejabat berwenang, penyalahgunaan wewenang jabatan hingga dugaan pungli dalam pengurusan SKGR

"Jadi mereka ini diberhentikan secara tidak hormat karena sudah terlibat pelanggaran berat," ulasnya.

Masykur menjabarkan bahwa ada tiga jenis hukuman bagi para ASN.

Satu yakni hukuman disiplin berat.

Di antaranya berupa penyalahgunaan wewenang, jadi perantara untuk kepentingan pribadi dengan kewenangan orang lain, tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau lembaga asing hingga menggadaikan barang atau dokumen milik negara.

Perbuatan oknum ASN yang merugikan negara bakal diganjar sejumlah sanksi.

Di antaranya pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Ada juga sanksi sedang bagi ASN yang merugikan instansi.

Sanksinya berupa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurun pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Ada juga sanksi karena merugikan unit kerja. Kalau ini kepada OPD yang bersangkutan bakal memberi sanksi," tuturnya. 

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak agar para ASN bisa mengikuti aturan yang ada.

ASN jangan sampai terlibat pungli atau korupsi.

Ia menegaskan sudah cukup belasan ASN tersebut yang mesti berakhir dengan pemecatan.

"Proses pemecatan ini tentu sudah melalui proses yang panjang di inspektorat dan BKPSDM Kota Pekanbaru," terangnya.

Hal ini harus jadi pelajaran bagi ASN lainnya.

Mereka yang bertugas harus menjaga amanah untuk melayani masyarakat.

Mereka juga harus mematuhi aturan kode etik sebagai jajaran ASN.

Politikus PKS ini mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal itu pada sumpah jabatan para pejabat di lingkungan pemerintah kota.

Ia menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak cuma disaksikan yang mengambil sumpah dan yang hadir.

Tapi juga disaksikan langsung oleh Allah.

"Maka saya ingatkan lagi kepada para ASN, jangan sampai makan sumpah. Tapi jaga amanah yang sudah diberikan," ujarnya.

Pemecatan belasan oknum ASN yang terlibat korupsi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.

Pemerintah Bengkalis juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) dan hukumanya telah incraht.

Hal ini diungkap langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis Tengku Zainuddin, Kamis (3/1/2018) siang.

Menurut Zainuddin jumlah PNS Bengkalis yang diberhentikan tersebut sebanyak 25 orang pegawai.

SK pemberhentian 25 orang PNS Bengkalis yang pernah terpidana Tipikor ini sudah diserahkan BKPP Bengkalis kepada seluruh OPD masing masing pada Desember akhir kemarin.

"SK pemberhentian ini kita serahkan kepada yang bersangkutan di bulan Desember lalu. Penyerahan dilakukan melalui Kepala OPD dimana PNS tersebut betugas," jelas Zainuddin.

Dengan keluarnya SK tersebut mereka yang diberhentikan ini tidak lagi berstatus PNS.

Serta seluruh hak-haknya sudah tidak diberikan kecuali tabungan pensiun mereka.

Menurut dia, pemberhentian PNS yang pernah terlibat Tipikor ini sesuai dengan SKB yang ditanda tangani Mendagri, Menpan RB dan BKN bernomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.

SKB tersebut mengatur agar pejabat berwenang untuk memberikan sanksi PNS yang terlibat Tipikor, sanksi paling lambat diberikan Desember 2018.

Sebelum 25 orang ASN Bengkalis ini dikeluarkan SK Pemberhentiannya sejak Agustus tahun 2018 lalu semua berkaitan dengan gaji mereka sudah diberhentikan terlebih dahulu.

"Jadi sejak bulan Agustus kemarin PNS Bengkalis pernah terjerat Tipikor gaji mereka sudah kita putuskan terlebih dahulu. Karena sesuai aturan sebenarnya pemberhentian mereka seharusnya sejak incraht hukumannya, bukan di bulan Desember 2018 ini," jelasnya.

Sementara itu Ahmad Efendi satu diantara PNS Bengkalis yang diberhentikan terkait ini mengatakan, dirinya tidak mau menerima SK pemberhentian tersebut.

Bahkan dirinya tidak membuka dan membaca SK tersebut.

"Karena saya menganggap SK tidak ada sama sekali, sebab kami sedang melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait SKB yang ditandatangani Mendagri, Kemenpan RB dan BKN yang menjadi dasar pemberhentian kami oleh BKPP Bengkalis," ungkapnya.

Dengan tidak diterimanya SK pemberhentian ini, berarti pemberhentian belum sah.

Karena surat baru sah jika ada tanda terima surat kepada yang bersangkutan.

"Saya sampaikan kepada Kepala Dinas saya supaya Kepala Dinas saya mengembalikan Surat tersebut ke BKPP Bengkalis saya tidak mau menerima surat tersebut. Wajib Kepala Dinas mengembalikannya ke BKPP Bengkalis," ungkap Ahmad Efendi.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu hasil PTUN Jakarta.

"Saat ini sidangnya masih berjalan kita tunggu putusan diperkirakan tiga minggu lagi," jelasnya.

Selain itu upaya lain yusidisial review terhadap SKB ini juga masih berproses di Makamah Konstitusi.

Pihaknya masih menunggu hasil ini putusan dua upaya hukum yang dilakukan.

Surat Keputusan (SK) pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan belum juga diserahkan kepada yang bersangkutan hingga Rabu (30/01/2019).

Padahal, batas waktu yang diberikan pemerintah pusat sebelumnya akhir Desember 2018.

"Belum diserahkan," kata Kabid Pembinaan Pegawai BKP2D Pelalawan, Jasman.

Belum diketahui kapan akan diserahkan SK pemecatan tersebut. Jasman pun belum bisa memastikan.

"Mungkin dalam waktu dekat," terangnya.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Di lingkungan Pemkab Pelalawan, ada 17 PNS yang tersangkut korupsi.

Baik yang sudah selesai menjalani hukuman maupun yang sedang menjalani.

Kepala BKP2D Pelalawan Edi Suriandi pekan lalu mengatakan Bupati Pelalawan HM Harris sudah menandatangani SK pemecatan ASN yang tersangkut korupsi tersebut.

Namun kala itu ia pun tidak bisa memastikan kapan SK akan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.

---

Terlibat Korupsi hingga Kawin Tanpa Izin, Gubri Syamsuar Pecat ASN Pemprov Riau Secara Tidak Hormat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved