LIVE Facebook: Hari Ini Mulai Pemberlakuan Pengalihan Arus di Sekitar Kawasan Jembatan Siak IV

Ada empat titik rambu larangan masuk diberlakukan pada 3 Mei 2019 mendatang.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Rekayasa lalu lintas di sekitar Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddinsyah atau Jembatan Siak IV mulai berlaku, Jum'at (3/5/2019) ini.

Para pengendara harus memperhatikannya, ada forbidden atau tanda larangan masuk baru di sejumlah titik jalan yang harus diperhatikan.

Data dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, ada empat titik rambu larangan masuk diberlakukan pada 3 Mei 2019 mendatang.

Pertama yakni larangan masuk dari Jalan Jendral Sudirman menuju Jalan Sam Ratulangi.

Ada pemberlakuan satu arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jendral Sudirman melalui Jalan Sam Ratulangi.

Kedua yakni rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani ke Jalan Riau 1.

Kemudian pemberlakuan jalan satu arah dari Jalan Riau melalui Jalan Riau 1 menuju Jalan Ahmad Yani.

Ketiga yakni rambu larangan masuk dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Riau.

Keempat yakni rambu larangan masuk ke Jalan Juanda dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jendral Sudirman.

Ada pemberlakuan jalan satu arah dari Jalan Sudirman menuju Jalan Ahmad Yani melalui Jalan Juanda.

"Penerapan rambu larangan ini untuk mendukung pola lalu lintas dan aktivitas bisnis di sekitar ruas, yang Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Edi Sofyan kepada Tribun, Jum'at (3/5/2019).

Jembatan ini menghubungkan Jalan Jendral Sudirman (Kecamatan Pekanbaru Kota) menuju Jalan Limbungan (Kecamatan Rumbai Pesisir).

Arus lalu lintas kendaraan di jembatan mempengaruhi lalu lintas di sekitarnya seperti di dekat Pasar Buah Pekanbaru dan Jalan Juanda.

"Maka butuh penyesuaian dan rekayasa lalu lintas, guna memecah kemacetan yang ada di seputar jembatan," jelasnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved