Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pekanbaru

Masih Banyak Warung Makan dan Kedai Kopi di Pekanbaru Buka Saat Bulan Puasa

Warung makan itu tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru terkait aktivitas selama Ramadhan.

Penulis: Fernando | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru
Satpol PP razia warung makan 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Satpol PP Kota Pekanbaru masih mendapati adanya warung makan dan kedai kopi di Kota Pekanbaru tetap buka pada siang hari saat bulan Ramadhan 1440 H, Rabu (8/5/2019). Warung makan itu tidak mengindahkan instruksi Walikota Pekanbaru terkait aktivitas selama Ramadhan.

Sesusai instruksi Walikota Pekanbaru, restoran, rumah makan, warung makan, kedai kopi dan sejenisnya baru buka dari pukul 16.00 WIB hingga waktu imsak. Mereka malah buka pada siang hari.

Usaha bakery dan snack tetap buka selama Ramadhan. Pengelola tidak boleh melayani makan di tempat.

"Kami masih temui pengelola warung makan buka siang hari, padahal sudah disampaikan agar tidak buka," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Rabu (8/5/2019).

Menurutnya, petugas dari satpol tidak cuma melakukan penertiban.

Baca: VIDEO: Dapati Pembatas Bilik di Warnet Saat Razia, Kasatpol PP Pekanbaru Marahi Pengelola Watnet

Mereka juga memberi peringatan kepada pengelola warung makan agar tidak lagi buka pada siang hari.

Mereka bisa buka mulai sore jelang berbuka puasa.

Petugas juga menyebar instruksi Walikota Pekanbaru kepada para pemilik usaha selama Ramadhan.

"Jadi kalau di mal yang jual makanan harus buat tirai. Bagi yang pengelola rumah makan non muslim, bisa mengurus izinnya ke DPMPTSP Pekanbaru," ujarnya.

Petugas Satpol PP Pekanbaru yang juga mengingatkan kepada pengelola warnet dan biliar.

Mereka harus tutup pada pukul 17.00 WIB selama Ramadhan 1440 H.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT sudah menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadhan 1440 H.

Ada sembilan poin tertuang bagi pemilik usaha hiburan, rumah makanan, restoran dan kedai kopi dalam menjalankan usahanya.

Baca: Satpol PP Pekanbaru Razia Hiburan Malam, Karaoke dan Warnet Sembilan Orang Diamankan

Mereka harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 H.

Semua bentuk hiburan umum karaoke, pub dan diskotik ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved