Palsukan Surat Kematian, Guru SD di Medan Ini Selama 7 Tahun Menikmati Gaji Buta Hingga Rp435 Juta!

Terdakwa terbukti melakukan penipuan usai memalsukan kematiannya dan tidak mengajar selama 7 tahun namun tetap mendapatkan gaji.

Editor: CandraDani
kolase Tribun Medan
Guru SD yang memalsukan surat kematian dan tak pernah mengajar selama 7 tahun 

Selanjutnya, dalam proses hukum, Demseria akan dioeriksa kesehatannya oleh tim medis untuk dimintai keterangan.

Demseria juga rencananya akan ditahan di Lapas Klas IIA Binjai.

"Rencananya dia akan ditahan di Lapas Binjai jika sudah siap diperiksa lanjut," lata Kasi Datun, Nuni Triana.

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, DS yang bolos ngajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir.

Demseria Simbolon menjalani pengadilan
Tribun Medan via Suar.ID/Demseria Simbolon menjalani pengadilan

Besaran gaji Demseria Simbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp 4.367.900. Jika gaji yang bersangkutan dikalikan 86 bulan menjadi sebesar Rp 375.639.400.

Perbuatan ini bukan di ranah disiplin ASN lagi akar masalahnya.

Namun ada upaya untuk bekerjasama mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang merugikan negara.

Perkara ini diduga melibatkan Kepala SDN 027144 B‎injai Utara Sulasih, Kepala UPT Disdik Binjai Utara Emi Sutrisnawati, Bendahara UPT Disdik Binjai Utara Irwan Khotib Harahap hingga Kabid Dikdas Disdik Binjai.‎

PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian DS yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. 

Baca: Kisah Bocah SD Penjual Baso Tahu Viral di Medsos, Jualan Sambil Pikul Gerobak


Diduga tanpa melakukan pengecekan akurat, PT Taspen mencairkan dana kematian DS yang penerimaan pertama pada 5 Mei 2014 lalu sebesar Rp 59.179.200 dan penerima kedua sebesar Rp 3.207.300 pada 23 November 2014.

Sehingga total dana kematian yang dicairkan PT Taspen itu sebesar Rp 62.386.500 mengalir ke rekening Bank Rakyat Indonesia Pajak Tavip atas nama Adesman Sagala.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 438.025.900.‎ ‎Pencairan dana kematian yang disalurkan PT Taspen berkat adanya surat kematian yang dibuat Adesman Sagala.

Penyidik menduga, Adesman Sagala yang mengurus semua dokumen administrasi kematian fiktif tersebut yang kemudian diajukan kepada PT Taspen. (*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved