BUKTI Permulaan Ini yang Dipakai Polisi untuk Menetapkan EGGI SUDJANA sebagai TERSANGKA Dugaan MAKAR
BUKTI Permulaan Ini yang Dipakai Polisi untuk Menetapkan EGGI SUDJANA sebagai TERSANGKA Dugaan MAKAR

BUKTI Permulaan Ini yang Dipakai Polisi untuk Menetapkan EGGI SUDJANA sebagai TERSANGKA Dugaan MAKAR
TRIBUNPEKANBARU.COM- Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka makar oleh kepolisian.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan status tersangka Eggi Sudjana berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki penyidik.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019).
Namun, Argo enggan merinci lebih lanjut siapa saja saksi yang dimaksud karena masuk ranah penyidikan.
Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status saksi pada Eggi Sudjana menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Bukti Permulaan Ini Jadi Dasar Penetapan Tersangka Eggi Sudjana"
BUKTI Permulaan Ini yang Dipakai Polisi untuk Menetapkan EGGI SUDJANA sebagai TERSANGKA Dugaan MAKAR
Eggi Sudjana Tersangka Makar
Eggi Sudjana Diperiksa Polisi
Bukti Tersangka Eggi Sudjana
Eggi Sudjana
Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia Saat Ditahan di Sel Sempit, Ini Gejala Claustrophobia |
![]() |
---|
Ustaz Sambo Diperiksa 17 Jam Terkait Tersangka Eggi Sudjana, Begini Komentarnya soal People Power |
![]() |
---|
Amien Rais Dicecar 37 Pertanyaan Saat Diperiksa Polisi 10 Jam, 'People Power Itu Enteng-Entengan' |
![]() |
---|
Amien Rais Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana Pukul 10.00 WIB Nanti |
![]() |
---|
Amien Rais Dijadwalkan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Makar Eggi Sudjana Pukul 10.00 WIB Nanti |
![]() |
---|