Kuantan Singingi

Sudah Lapor ke BKN dan Ombudsman, Pelapor Pasrah Soal 2 CPNS Lulus Berstatus Caleg di Kuansing Riau

Dua CPNS yang berjuang menggugat keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kuansing.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Sudah Lapor ke BKN dan Ombudsman, Pelapor Pasrah Soal Dua CPNS Lulus Berstatus Caleg di Kuansing Riau

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Seleksi CPNS di Kuansing masih menyisakan permasalahan.

Terlebih dua CPNS yang berjuang menggugat keputusan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kuansing.

Namun dua CPNS tersebut saat ini mulai putus asa dalam mencari keadilan.

Beberapa instansi pemerintah sudah ditemui, namun keadilan belum berpihak pada keduanya.

Dua CPNS tersebut yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi. Keduanya tahun lalu ikut CPNS di Kuansing.

"Nggak terlalu berharap lagi soal keadilan CPNS ini. Sudah ngadu ke BKN dan Ombusman. Tapi belum membuahkan hasil," kata Fitri, Kamis (9/5/2019).

Baca: Oknum Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Resmi Ditahan, Videonya Viral

Prengki juga demikian. "Gimana lagi Bang. Sudah berjuang maksimal," ujarnya, Kamis (9/5/2019).

Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.

Fitri dan Prengki menggugat Panselda Kuansing yang tetap meluluskan dua CPNS lainnya, padahal diketahui terlibat politik praktis dan beratatus calon legislatif.

Dua CPNS yang lulus dan dituding terlibat politik praktis dan beratatus calon legislatif yakni Anda Pranata dan Mery Wanary.

Anda Pranata merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5. Sedangkan Mery, caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2.

Fitri dan Prengki sudah menyerahkan berbagai bukti keduanya terlibat politik praktis dan berstatus caleg. Terutama dari KPU Riau. Bukti-bukti tersebut diserahkan ke BKN Regional dan juga Ombusman.

Pelaporan ke BKN Regional dan Ombusman dilakukan pada periode Januari setelah mengetahui Anda Pranata dan Mery dinyatakan lulus CPNS.

Baca: VIDEO: Live Streaming Hafiz Indonesia 2019 Hari Ini Pukul 12.15 WIB, Setelah Fika Siapa yang Pulang?

Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata. Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery. Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang lolos.

Yang anehnya, Ombusman sudah mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menyebutkan adanya Maladministrasi dan tidak kompetennya Panselda Kuansing meloloskan Anda Pranata dan Mery.

"Kan aneh LAHP Ombusman sudah menyatakan ada maladminiatrasi dan tidak kompeten atas kelurusan dua CPNS calon itu. Tapi tetap saja SK CPNS diberikan," kata Mery.

Mery dan Prengki sempat terpikir akan menempuh jalur hukum ke PT Tata Usaha Negara (TUN). Namun urung dilakukan.

"Repot kalau ke PT TUN. Makanya enggak jadi. Pasrah saja," kata Fitri.

Prengki juga mengatakan hak yang sama dengan Fitri terkait langkah ke PT TUN tersebut.

Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Basan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Iwan Susandra, membenarkan ada tuntutan dua CPNS yang terlibat caleg agar digugurkan. Ia juga membenarkan adanya LAHP dari Ombusman.

"Kita tetap berikan (SK) CPNS," kata Iwan, Kamis (9/5/2019).

Baca: Tips Agar Tubuh Tetap Fit, Bugar dan Anti Loyo Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Apakah BKPP Kuansing tidak menghiraukan LAHP Ombusman?

"Kalau untuk itu, silakan hubungi pimpinan saya. Takutnya saya salah jawab," kata Iwan.

Dua CPNS yang lulus namun berstatus Caleg tersebut saat ini sudah mendapatkan SK CPNS. Sebentar lagi akan menjadi ASN penuh. (Tribunpekanbaru / Palti Siahaan)

Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved