Siak
Yasonna Perintahkan Napi Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Riau Dipindah ke Nusakambangan
Menkum HAM perintahkan Kanwil pindahkan narapidana pemicu kerusuhan di Rutan Siak Riau ke Lapas Nusakambangan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Saat ini ada 258 ribu napi dan tahahan di seluruh Indonesia. Sedangkan kapasitas hanya untuk 180 ribu.
"Untuk di Riau yang paling padat di Bagan Siapi-api, overkapasitasnya mencapai 700 persen," kata dia.
"Ini beban kita semua, kita harap seluruh stakeholders melakukan pengawasan. Kami akan mencari jalan keluar, tentang permasalahan over kapasitas ini," kata dia.
Inspektorat jendral Kemenkum HAM juga sedang mengusut persoalan yang terjadi di Rutan Siak.
Jika ada petugas yang bekerja di luar SOP akan ditindak tegas.
Sedangkan narapidana yang menyebabkan kerusuhan dan kebakaran juga ditindak tegas.
Baca: Mobil Angkut Sayur Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor di Tembilahan Riau, Warga Lempari karena Kesal
"Saya dengar informasi tentang rentetan peristiwanya anggota kami sudah benar. Ada narapidana yang mau ditrapsel karena kedapatan menggunakan Narkoba, dia menolak. Itu memang begitu proseduralnya, tapi napinya yang memancing kejadian," kata dia.
Ia juga melarang mengangkat Tamping dari tahanan berperkara Narkoba.
Sebab, tahanan Narkoba lebih berpotensi dapat memasok atau memasukkan Narkoba dari luar ke dalam. (Tribunsiak.com/mayonal putra)
Yasonna Perintahkan Napi Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Riau Dipindah ke Nusakambangan