Siak
Yasonna Perintahkan Napi Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Riau Dipindah ke Nusakambangan
Menkum HAM perintahkan Kanwil pindahkan narapidana pemicu kerusuhan di Rutan Siak Riau ke Lapas Nusakambangan.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Yasonna Perintahkan Napi Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Riau Dipindah ke Nusakambangan
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly perintahkan Kanwil Kemenkum HAM Riau pindahkan narapidana pemicu kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas II B Siak ke Lapas Nusakambangan.
Sebab pelaku tindak kejahatan Narkotika harus dihukum keras dan dimiskinkan.
"Itu Napi perempuan yang menggunakan Narkoba, penyebab kerusuhan itu dipindahkan ke Nusakambangan," kata Yasonna saat memberikan keterangan pers usai meninjau kondisi terkini Rutan Kelas II B Siak, Senin (13/5/2019).
Ia menyebut orang-orang potensial sebagai bandar Narkoba harus ditempatkan di Lapas Nusakambangan.
Baca: UPDATE: Satu Tahanan Rutan Siak Riau Menyerahkan Diri, Tersisa 9 Lagi Masih Diburu Polisi
Sebab, pelaku tindak pidana Narkotika harus mendapat hukuman keras dan dimiskinkan agar tidak main-main terhadap hukum.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melihat orang-orang potensial sebagai bandar narkoba.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Orang-orang yang dianggap potensial itu juga direkomendasikan dipindahkan ke Nusakambangan.
"Kalau tidak mereka berpotensi merayu dan menggoda petugas, ini akan sangat berbahaya," kata dia.
Ia menyampaikan, revisi UU Narkotika sedang dalam proses penyelesain.
UU tersebut untuk kepastian hukum dan kepastian batasan antara pemakai, kurir dan pengedar serta bandar.
"Pemda dan tokoh masyarakat diharapkan perannya untuk melakukan pendidikan moral kepada anak-anak kita agar jangan sampai menggunakan narkoba," kata dia.
Baca: Menkumham Yasonna Laoly Tinjau Kondisi Rutan Kelas II B Siak Pasca-Kerusuhan
Ia juga mewacanakan Lapas khusus untuk para bandar Narkoba. Rutan dan Lapas di Indonesia rata-rata over kapasitas.
Saat ini ada 258 ribu napi dan tahahan di seluruh Indonesia. Sedangkan kapasitas hanya untuk 180 ribu.
"Untuk di Riau yang paling padat di Bagan Siapi-api, overkapasitasnya mencapai 700 persen," kata dia.
"Ini beban kita semua, kita harap seluruh stakeholders melakukan pengawasan. Kami akan mencari jalan keluar, tentang permasalahan over kapasitas ini," kata dia.
Inspektorat jendral Kemenkum HAM juga sedang mengusut persoalan yang terjadi di Rutan Siak.
Jika ada petugas yang bekerja di luar SOP akan ditindak tegas.
Sedangkan narapidana yang menyebabkan kerusuhan dan kebakaran juga ditindak tegas.
Baca: Mobil Angkut Sayur Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor di Tembilahan Riau, Warga Lempari karena Kesal
"Saya dengar informasi tentang rentetan peristiwanya anggota kami sudah benar. Ada narapidana yang mau ditrapsel karena kedapatan menggunakan Narkoba, dia menolak. Itu memang begitu proseduralnya, tapi napinya yang memancing kejadian," kata dia.
Ia juga melarang mengangkat Tamping dari tahanan berperkara Narkoba.
Sebab, tahanan Narkoba lebih berpotensi dapat memasok atau memasukkan Narkoba dari luar ke dalam. (Tribunsiak.com/mayonal putra)
Yasonna Perintahkan Napi Pemicu Kerusuhan di Rutan Siak Riau Dipindah ke Nusakambangan