Dumai

BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan NARKOTIKA Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray

Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.4 kilogram berkat image X-Ray di Terminal Sri Junjungan Purnama Kota Dumai

Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan
BEA CUKAI Dumai GAGALKAN Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-sabu Seberat 1.4 Kg Berkat Image X-Ray 

"Setelah dilakukan pengujian Narkotes, hasilnya positif merupakan Methamphetamine dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti tersebut kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, FN harus mendekam di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan hukum sesuai aturan yang berlaku.

FN disangkakan telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Beberapa waktu lalu, Bea Cukai GAGALKAN Penyelundukan Bibit Lobster Rp 1 Miliar ke SINGAPURA

Kantor Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang diperkirakan bernilai Rp. 15,272 Miliar.

Barang bukti itu berhasil ditemukan di lokasi diduga tempat serah terima barang bersama dua orang yang tertugas menjaga box di Jalan Lintas Sumatera, Rengat Barat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau pada Jum’at (3/5) sekitar pukul 02.00 dini hari.

Baca: TERCATAT 121 Kasus Dugaan PELANGGARAN Pemilu 2019 di Riau, 29 Kasus Laporan Warga, 92 Kasus Temuan

Baca: CALEG CANTIK Gerindra JAGA Suara Rakyat Melalui FORM C1 dan Ucapkan TERIMA KASIH kepada Pendukung

Baca: VIRAL Ibu Muda CANTIK Menyusui Bayinya di Pesta Pernikahan, Ternyata Artis Terkenal dan Selebgram

Kepala Bea Cukai (BC) Tembilahan, Anton Martin menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 16 box styrofoam.

Setiap bos berisi 509 bungkus plastik dengan total jumlah bibit lobster 101.800 ekor.

Sementara tersangka penyelundupan ada dua orang dan saat dilakukan pengejaran oleh Tim, kedua pelaku berhasil kabur ke dalam semak-semak.

“Atas pemeriksaan tersebut dilakukan serta penyegelan terhadap barang bukti dan dibawa kekantor bea cukai tembilahan. Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Pekanbaru wilayah Tembilahan,” ujar Anton Martin dalam ekspos yang digelar Bea Cukai Tembilahan di Gedung Sri Gemilang, Kantor Bea Cukai Tembilahan, Jum’at (3/5) siang.

Sebelumnya, Kamis (2/5) Bea Cukai Tembilahan menerima informasi bahwa akan ada pengiriman benih lobster menuju Kampar yang akan dikirim ke Singapore.

Baca: KISAH CINTA Gadis Malaysia dan Gadis Minang, Dinikahi Cowok AFRIKA dan Ketemu Jodoh di Instagram

Baca: HASIL Real Count Pilpres 2019 di Situng KPU akan Ketahuan CURANG Tanggal 22 Mei, Ini Kata Mahfud MD

Baca: Jika Marko Simic tak Kujung Pulang, Persija Jakarta Siapkan 3 Nama Pengganti Berikut Ini

Kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan Lintas Timur Sumatera.

Setelah ditemukan, pertugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 box styrofoam berisi bungkusan plastik yang berisi diduga bibit lobster.

“Barang bukti segera diamankan ke pos reaksi cepat Rengat untuk pemeriksaan awal. Barang bukti ini kemungkinan dari daerah pantai pesisir Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan akan di bawa ke Kampar untuk selanjutnya di bawa ke Singapore menggunakan speed boad, dengan tujuan akhir bisanya Vietnam,” jelas Anton Martin.

Lebih lanjut Anton Martin menjelaskan, Penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakukan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhuk hidup dikawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved