Kuantan Singingi
Ini LAHP Ombudsman yang Tidak Dituruti Pemkab Kuansing Riau
Soal ini LAHP Ombudsman Perwakilan Riau ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri membenarkan LAHP tersebut.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Ini LAHP Ombudsman yang Tidak Dituruti Pemkab Kuansing Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Pemkab Kuansing tidak menghiraukan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dikeluarkan Ombudsman Perwakilan Riau terkait kinerja Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS 2018. Dalam berita ini akan diuraikan secara gamblang isi LAHP Ombudsman tersebut.
Soal ini LAHP Ombudsman Perwakilan Riau ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri membenarkan LAHP tersebut. Soal progresnya, akan disampaikan setelah koordinasi dengan jajaran asisten.
"Soal perkembangannya dan respons Pemkab Kuansing akan dikirimkan nanti ya. Saya koordinasi dulu dengan para asisten," kata Ahmad Fitri, Selasa (14/5/2019).
Baca: Pemkab Kuansing Riau Tak Hiraukan LAHP Ombudsman Soal Dua CPNS Lulus Ternyata Ikut Nyaleg
Seperti diketahui, dua peserta CPNS 2018 di Kuansing yakni Fitri Nurwati dan Prengki Jumaidi, mengadukan Panselda Kuansing ke Ombudsman. Saat CPNS 2018 di Kuansing, Fitri mengambil formasi guru kelas ahli pertama SDN 015 Beringin Jaya. Sedangkan Prengki mengambil formasi guru seni budaya ahli pertama SMPN Pangean.
Fitri Nurwati melaporkan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Andra Pranata. Padahal Andra merupakan caleg PKB untuk Dapil 8 Riau (Inhu - Kuansing) nomor urut 5 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Sedangkan Prengki Jumaidi mengadukan Panselda Kuansing karena tetap meluluskan Mery Wanary. Padahal Mery diketahui caleg PPP untuk Dapil II Kuansing nomor urut 2 dan secara administrasi sudah melanggar aturan karena terlibat politik praktis.
Fitri dan Prengki memang memiliki kepentingan bila kelulusan Anda Pranata dan Mery dibatalkan. Sebab Fitri berada diperingkat kedua di bawah Anda Pranata. Sedangkan Prengki peringkat kedua dibawah Mery. Sistem Panselnas, bila peringkat pertama didiskualifikasi, maka peringkat kedua yang akan menggantikan.
LAHP Ombudsman untuk pelapor Fitri Nurwati bernomor register : 0007/LM/I/2019/PKU. Sedangkan untuk pelapor Prengki bernomor register : 0008/LM/I/2019/PKU.
Baca: Pembunuhan IRT di Meranti Riau, Pelaku Sempat Bilang Dibayar Keluarga Korban Lakukan Aksinya
Dua LAHP tersebut ditandatangani langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Riau H Ahmad Fitri. Surat LAHP tersebut dibuat tanggal 19 Februari 2019.
Isi kesimpulan dua LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut sama. Sebab kasusnya juga sama walau pelapornya berbeda.
Dalam bab kesimpulannya pada poin temuan, Ombudsman mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat, tim pemeriksa menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi terkait kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary.
Masih di bab kesimpulan, Ombudsman menjabarkan letak dimana Maladministrasi tersebut. Yakni tidak kompeten terlapor dalam hal ini Panselda Kuansing dalam meluluskan Andra Pranata dan Mery Wanary sebagai calon PNS dilingkungan Pemkab Kuansing yang tidak sesuai dengan pasal 23 PP 11/2017 tentang manajemen PNS.
Dalam bab kesimpulan, Ombudsman juga meminta Panselda Kuansing melakukan tindakan korektif. Yakni membatalkan kelulusan Andra Pranata dan Mery Wanary serta mengumumkan pembatalan tersebut.
Setelah itu Panselda Kuansing diminta melakukan koordinasi dengan BKN terkait formasi jabatan yang kosong/yang ditinggalkan Andra Pranata dan Mery Wanary seperti surat Menpan RB perihal penyelesaian terhadap peserta seleksi CPNS tahun 2018 yang tidak memenuhi syarat.