Pemilu 2019
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum
Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir resmi menghentikan kasus warga yang ketahuan mencoblos dengan menggunakan atas nama orang lain.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Rokan Hilir Riau resmi menghentikan kasus warga yang ketahuan mencoblos dengan menggunakan atas nama orang lain.
Alasannya karena dari hasil penyidikan tidak terbukti bersangkutan memiliki niat jahat.
Dugaan tindak pidana yang dilakukan Darmawati Sitorus itu terjadi pada saat hari pencoblosan 17 April lalu, datang ke TPS dengan membawa undangan pemilih atau C6 atas nama Maysarah.
Ini terjadi di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Baca: Terkuak, Kemenkes Temukan 13 Penyakit Penyebab Ratusan Petugas Pemilu 2019 Meninggal Dunia
Baca: Sudah 15 Orang Petugas Pemilu Meninggal di Riau, Sakit 110 Orang
Awalnya perbuatan Darmawati Sitorus ini diduga melanggar Pasal 533 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbunyi, 'setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.'
Dugaan pidana pemilu ini berawal dari laporan warga masyarakat ke Panwaslu Kecamatan Rimba Melintang.
Saksikan juga berita video menarik Tribun Pekanbaru dengan subscribe ke channel YouTube Tribunpekanbaru.com:
Warga pelapor merupakan saksi dari partai politik Nasdem Siti Patimah yang pada saat itu menjadi saksi partai di TPS bersangkutan.
Karena adanya aduan ini akhirnya Bawaslu mengambil alih proses pemeriksaan karena adanya dugaan pidana disana.
Baca: Rezeki Tak Terduga Saat Perlu Uang, Tak Sengaja Tersandung Bongkahan Emas Saat Jalan
Setelah melalui proses klarifikasi dan penyidikan akhirnya diputuskan bersama Sentra Gakkumdu bahwa bersangkutan tidak melanggar hukum karena tidak ada niat jahat disana.
Anggota Bawaslu Rokan Hilir Bimantara yang juga selaku Kordinator Sentra Gakkumdu menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.
"Dan kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat) dari terlapor tidak terpenuhi," ujar Bimantara.
Selanjutnya terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, dimana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih.
Padahal faktanya bahwa terlapor hanya memberikan (mencoblos) di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja tidak lebih dari 1 TPS.
Baca: Ustaz Abdul Somad Pertanyakan Penangkapan Tebang Pilih, Tito Karnavian Langsung Beri Respon Begini
Karena lanjut Bimantara dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan.
"Sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain datang ke TPS akan tetapi terlapor hanya memberikan suara di TPS itu saja dan hanya 1 kali dan tidak pula terlapor mencoblos di tempat TPS yang lain," ujarnya.
Dengan demikian dikatakan Bimantara, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup.
178 laporan pelanggaran
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau sudah menerima 178 laporan pelanggaran pemula se-Riau.
Terbanyak laporan yang masuk soal kesalahan administrasi terutama perubahan C1 dan berita acara.
"Sampai sekarang laporan pelanggaran ada 178 dan ini masih banyak lagi kemungkinan yang masuk laporan, karena masih banyak potensi laporan dari peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca: Pembunuh Wanita di Apartemen Tangerang Cuma Bawa Uang Rp 50 Ribu, Padahal Tarif Kencan Rp 400 Ribu
Selain didominasi kesalahan administrasi dan perubahan berita acara, ternyata ada juga beberapa pelanggaran yang menuju pada pelanggaran pidana.
"Ada juga pidana. Yang pidana baru tiga orang Meranti dua dan Inhil satu," ujar Rusidi Rusdan.
178 kasus ini menurut Rusidi Rusdan sudah termasuk pelanggaran sebelum pencoblosan dan sesudah pencoblosan, namun terbanyak itu setelah proses pencoblosan dilakukan, terutama salah administrasi.
"Data ini secara keseluruhan dari tahapan awal Pemilu hingga pencoblosan dan penghitungan suara saat ini," ujar Rusidi Rusdan.
Sementara itu ada juga beberapa kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu, seperti misalnya kasus petugas di Pelalawan yang diduga bermain dengan seorang Caleg.
"Khusus yang di Pelalawan dan Inhu masih proses di Gakkumdu, masih penyidikan lebih lanjut, setelah sebelumnya dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu," ujar Rusidi Rusdan. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).
Kasus Mencoblos Atas Nama Orang Lain di Rohil Riau DIHENTIKAN, Terlapor Diputuskan Tak Langgar Hukum