Ramadhan 1440 H
Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei
Disnakertrans Riau : pembayaran Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dua pekan sebelum leberan atau H-15 Idul Fitri, THR PNS Pelalawan dibayar
Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei dan Gaji Ke-13 Dicairkan Bulan Juni
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Disnakertrans Riau : pembayaran Tunjangan hari raya atau THR paling lambat dua pekan sebelum leberan atau H-15 Idul Fitri, THR PNS Pelalawan dibayarkan tanggal 24 Mei dan gaji ke-13 dicairkan bulan Juni.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau sudah melayangkan surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan ke sejumlah perusahaan yang ada di Riau.
Surat edaran tersebut dikirim ke perusahaan untuk mengingatkan para pimpinan perusahaan agar membayarkan THR sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Baca: Petugas KPK Geledah Tiga Kantor di BENGKALIS, Amankan 2 Koper BARANG BUKTI, Terkait Proyek Jalan
Baca: Juru Bicara KPK Sebut BARANG BUKTI yang Diamankan Berupa Dokumen Terkait PROYEK JALAN di Bengkalis
Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum
Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada Tribunpekanbaru.com pada Rabu (15/5/2019) mengatakan, dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Riau Syamsuar tersebut terdapat dua poin inti yang disampaikan.
Pertama, terkait aturan pembayaran THR bagi karyawan disuatu perusahaan berdasarkan masa kerjanya.
Kedua, aturan waktu pembayaran THR.
"Untuk waktu pembayaran, kami minta pihak perusahaan membayarkan THR dua pekan sebelum Idul Fitri. Kalau untuk aturan pembayaran sesuai masa kerja karyawan, tentu pihak perusahaan sudah tahu hal tersebut," katanya.
Surat edaran ini sudah bersifat rutin setiap tahunnya, lanjut Rasidin, pihaknya berharap para pimpinan perusahaan sudah jauh-jauh hari menyiapkan THR bagi karyawannya.
Atau THR sudah bisa dibayarkan dua pekan sebelum lebaran sehingga para karyawan dapat mempersiapkan keperluan lebaran sejak awal.
"Jadi surat edaran tersebut bermaksud mengingatkan pihak perusahaan yang ada di Riau agar tidak lalai melakukan kewajibannya dalam hal pembayaran THR," ujarnya.
Baca: GELEDAH Kantor Bupati Bengkalis Selama 3 Jam, Petugas KPK Bawa 2 Koper Diduga Berisi BARANG BUKTI
Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban
Baca: Satpol PP Pelalawan Amankan Meja dan Kursi dari Alfamart, Pelanggan Dibiarkan Bebas Makan dan Minum
Untuk posko pengaduan THR, menurut Rasidin juga sudah disiapkan.
Selain di kantor Disnakertrans Provinsi Riau di Jalan Pepaya, Pekanbaru, posko pengaduan THR ini juga akan didirikan di seluruh kabupaten/kota di Riau.
"Jadi karyawan yang haknya mendapatkan THR tidak dipenuhi pihak perusahaan, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut. Kami sudah menyiapkan posko pengaduannya di Disnakertrans Provinsi Riau, di kabupaten kota juga ada," sebutnya.
Dari sisi pengawasan, pihak Disnakertrans provinsi Riau juga akan mengerahkan seluruh pegawai pengawas di bawah Disnakertrans Riau untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Adanya langkah tersebut, pihaknya berharap agar tidak ada lagi permasalahan pembayaran THR tahun ini di Riau.
"Pengawas kami nanti akan mengecek langsung keperusahaan yang dilaporkan. Tujuan supaya persuahaan tidak lengah dalam membayarkan THR, begitu dapat laporan, hari itu juga kami turunkan petugas untuk menindaklanjutinya," kata dia.
BPKAD Pelalawan Riau Pastikan THR PNS Dibayarkan 24 Mei dan Gaji Ke-13 Dicairkan Bulan Juni
Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 24 Mei mendatang.
Baca: Tiga Pelaku BEGAL di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Dua Tersangka Masih REMAJA, Tega Keroyok Korban
Baca: Pleno HITUNG ULANG Suara Pemilu 2019 di Mandau Riau, Sisa 43 TPS yang Dihitung Target Rabu Selesai
Baca: HATI-HATI! Tim Subdit V Cyber Polda Riau Berantas Kejahatan di DUNIA MAYA, Tangani Kasus Pidana ITE
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu.
Dalam PP paling lambat THR dibayarkan 24 Mei melalui rekening masing-masing PNS.
Namun beberapa prosedur harus dijalankan dulu sesuai dengan alur birokrasi di pemda.
"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pelalawan akan menggelar rapat besok, untuk membahas PP tentang THR ini. Kalau ditetapkan tanggal 24 Mei, kemungkinan besar bisa direalisasikan," beber Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin, kepada tribunpelalawan.com, Minggu (12/5/2019).
Sedangkan untuk pembayaran gaji ke-13, lanjut Devitson, dijadwalkan Bulan Juni tepat setelah Hari Raya Idul Fitri.
Asumsinya, pembayarah THR sebelum Lebaran dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan saat Idul Fitri.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pada bulan Juni dengan pertimbangan untuk keperluan biaya sekolah di awal tahun ajaran.
Baca: MASJID Ar Rahman di Riau BERUSIA 123 Tahun, Bahan Bangunannya dari SINGAPURA, Dibangun Tukang China
Baca: HUKUM dan Kafarah Berhubungan Suami Istri Saat Puasa, Ini Penjelasan Ustadzah Nella Lucky
Baca: BATALKAH PUASA Melihat Aurat Wanita atau GADIS SEKSI Saat Jalan di Mal? Ini Kata Ustazah Nella Lucky
Baca: Ada MASJID Tanpa KUBAH di Pekanbaru, MEGAH dan Suasananya Serasa Berbuka di Timur Tengah, Namanya?
Menurut Devitson, TAPD perlu mendiskusikan terkait pembayaran tunjangan pegawai yang juga diintruksikan didalam PP terbaru tersebut.
Pihaknya akan melihat ketersediaan angaran pada APBD 2019 dalam merealisasikan jenis-jenis tunjangan yang akan ditunaikan.
"Untuk THR dan gaji ke-13 memang sudah kita anggarakan di APBD, itu sudah diperhitungkan. Masalahnya sekarang tunjangan ini, belum bisa diputuskan," tandas Devitson.
Disnakertrans Riau : Pembayaran THR Paling Lambat H-15 Lebaran, THR PNS Pelalawan Dibayarkan 24 Mei dan Gaji Ke-13 Dicairkan Bulan Juni. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono/Johannes Wowor Tanjung)