Gara-gara Game Online Hago, 6 Stasiun Televisi Diberi Sanksi oleh KPI! Hago Minta Maaf
MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7 telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat 4 karena game HAGO
Gara-gara Game Online Hago, 6 Stasiun Televisi Diberi Sanksi oleh KPI! Hago Minta Maaf
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebanyak enam stasiun televisi nasional mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menayangkan iklan Hago.
Keenam stasiun televisi tersebut adalah MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7.
Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah menjelaskan, tayangan iklan Hago tidak sesuai dengan adab dan kesopanan yang berlaku di masyarakat Indonesia.
"Dalam iklan tersebut ditampilkan adegan guru di sebuah lembaga pendidikan yang memperlakukan murid yang terlambat masuk dengan cara spesial. Perlakuan itu dikarenakan murid menang dalam permainan game dengan guru," ujar Nuning dalam keterangan resminya, Selasa (14/5/2019).
Ia menganggap adegan seorang guru memperlakukan murid secara spesial karena menang dalam sebuah permainan online adalah bentuk pelanggaran tayangan.
Baca: Terkuak di Pengadilan, Ratna Sarumpaet Kirim Banyak Foto Wajah Lebam ke Rocky Gerung, Hakim: Kenapa?
Baca: Daftar Harga Mobil Toyota Mei 2019, Harga Agya, Harga Calya, Harga New Avanza, hingga Fortuner
Baca: Data Masuk 82,32 Persen, Berikut Hasil REAL COUNT Pilpres Situng KPU Rabu 15 Mei 2019 Pagi Ini
Nuning juga mengungkapkan bahwa iklan yang beredar di sejumlah stasiun televisi, seperti MNC TV, RCTI, Net TV, SCTV, Trans TV, dan Trans 7 itu telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI Pasal 58 Ayat 4 huruf h yang menyatakan bahwa program siaran iklan dilarang menayangkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
Dengan demikian, KPI memberikan sanksi tertulis kepada enam stasiun televisi yang menayangkan iklan Hago.
Nuning juga menegaskan, meskipun memenuhi syarat administratif tayang iklan berupa surat tanda lulus sensor (STLS), setiap iklan yang tayang secara substansi harus menghormati etika yang berlaku di masyarakat.
"Apalagi setting cerita iklan tersebut berada di lembaga pendidikan," ujar Nuning.
Selain itu, Nuning meminta seluruh lembaga penyiaran untuk segera melakukan evaluasi internal atas program siaran iklan yang ditayangkan dengan senantiasa menyampaikan pesan positif pada setiap tayangan yang ditampilkan dan tetap mengacu pada Pedoman Perlaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Hago Minta Maaf
Hago Indonesia menyatakan permintaan maafnya kepada para guru Indonesia yang memperlihatkan interaksi guru dan murid yang dianggap tidak sesuai.
"Konten terkait sudah kami hapus dari seluruh kanal televisi dan akun resmi kami sejak hari Senin, 13 Mei 2019. Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk menghentikan penyebaran video yang dinilai tidak pantas melalui akun media sosial agar tidak menyakiti pihak-pihak tertentu," demikian pernyataan yang disampaikan Hago Country Manager Indonesia Valen Fan.
Dia menjelaskan, ide pembuatan iklan itu awalnya untuk menggambarkan bahwa bermain game dapat membantu semua orang untuk membangun hubungan dan interaksi sosial yang menyenangkan, dari berbagai latar belakang.
Meski demikian, Hago Indonesia menyampaikan bahwa pesan itu belum tersampaikan dengan baik.
Baca: Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan
Baca: Ungkap Bukti Kecurangan Pemilu, BPN Putar Video Sidak Istri Mantan Danjen Kopassus ke Gudang KPU
"Kami telah melakukan evaluasi internal sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi di masa mendatang. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait, terutama masukan dari publik, yang membantu kami untuk terus belajar menjadi lebih baik guna mampu memberikan pengalaman terbaik dan mendidik kepada pengguna," kata Valen Fan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPI Minta Stasiun Televisi Stop Penayangan Iklan Hago, Ini Alasannya