Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan

Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Eggi Sudjana 

Eggi Sudjana Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Tersangka Kasus Makar Selama 20 Hari Kedepan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Metro Jaya akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, Selasa (14/5/2019) malam.

Sebelumnya penyidik sudah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, usai memeriksa Eggi sebagai tersangka, Selasa (14/5/2019) pagi.

Eggi keluar dari ruang penyidik, Selasa malam sekitar pukul 23:15 dan dikawal sejumlah anggota polisi ke ruang tahanan.

Namun Eggi tidak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia mengenakan kaos berkerah warna merah hitam dengan peci.

Kepada wartawan yang masih menunggu di depan ruang penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Eggi mengatakan dirinya kini resmi ditahan pihak kepolisian dalam 20 hari ke depan.

"Bismillah, Assalamualaikum. Insya Allah saya warga negara Indonesia yang berusaha taat hukum. PMJ bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani surat penahanan atau saya menolak ditahan begitu," kata Eggi.

Ia menegaskan ada beberapa alasan dirinya tidak mau menandatangani surat penahanannya.

Diantaranya, kata dia, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, seorang advokat tak dapat dipidanakan.

Sebab saat ia berorasi soal people power seperti yang dilaporkan, statusnya sebagai tim advokasi BPN.

"Pertama, saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 pasal 16 advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," katanya.

Sehingga, kata Eggi, harus sidang kode etik advokat dulu terhadap dirinya sebelum diproses di kepolisian.

"Yang kedua ada kode etik advokat, saya ketua dewan kehormatan advokat kongres advokat Indonesia sudah kirim surat harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses," kata Eggi.

Selain itu, kata Eggi, proses perkara di kepolisian harus menunggu proses praperadilan yang telah diajukan pihaknya atas penetapan tersangka dirinya.

"Yang ketiga saya sudah ajukan praperadilan minggu lalu mestinya diproses dulu praperadilannya baru saya diproses hukum," kata Eggi.

Keempat, terkait gelar perkara yang dilakukan atas kasusnya dianggap melanggar aturan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved