Remaja yang Ancam Tembak dan Hina Jokowi Dikembalikan ke Orangtuanya, Ini Penjelasan Kejati DKI
Sebelumnya, RJ diamankan polisi Rabu (23/5/2018) karena menghina Presiden Jokowi dalam video yang dibuat bersama temannya.
Saat diinterogasi, RJ mengaku membuat video tersebut sekitar tiga bulan sebelumnya dia sekolah bersama teman-temannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, remaja tersebut mengaku tak benar-benar berniat menghina Presiden.
"Jadi, yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi, intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu, artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).
RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27 Ayat (4) UU ITE atau Pasal 336 KUHP terkait dengan sangkaan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja Penghina Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejati DKI"