Ramadhan 1440 H
Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Namun Lupa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Bagaimana Hukumnya?
Pada bulan Ramadan, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim pada siang hari, dalam kondisi berpuasa.
Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Namun Lupa Mandi Wajib Usai Berhubungan Badan, Bagaimana Hukumnya?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pada bulan Ramadan, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim pada siang hari, dalam kondisi berpuasa.
Lantas, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan intim di malam hari, namun lupa atau belum bersuci (mandi junub) hingga azan subuh berkumandang?
Apakah mereka tetap boleh menjalankan ibadah puasa?
Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan.
Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub.
Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.
Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.
Jika imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.
Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Baca: Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Jangan Sampai Ketinggalan Jalankan 7 Ibadah Ramadhan Ini
Baca: Puasa Ramadhan bagi Penderita Diabetes, Simak Trik Berikut Agar Aman Berpuasa
Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah
puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.
Dalam lanjutan ayat disebutkan “ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian”.
Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Shubuh), maka tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub.
Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan:
“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.” Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Shubuh dalam keadaan junub.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 195).
Tak sahur
Seseorang yang berpuasa namun tidak melakukan sahur, maka tetap diperbolehkan dan tetap wajib untuk menjalankan puasa.
Karena makan sahur itu bukan kewajiban, namun hanya anjuran agar puasanya ringan.
Sebaiknya ya tetap melakukan sahur supaya tetap kuat dalam menjalankan kewajiban puasa.
Sedangkan waktu yang baik untuk sahur adalah dengan mengakhirkan sebelum waktu subuh.
Walaupun sebenarnya waktu sahur itu terbentang dari Magrib hingga Azan Subuh.
Jadi melakukan sahur itu kapan saja boleh.
Tapi agama menganggap makan sahur yang paling baik adalah mengakhirkannya, sedangkan berbuka paling baik adalah menyegerakannya.
Jadi sebaliknya dengan berbuka puasa, kalau sudah waktunya berbuka ya disegerakan untuk membatalkan puasa. (*)
* Bersetubuh di Bulan Ramadhan, Namun Lupa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan, Bagaimana Hukumnya?